Penyampaian Surat dan Laporan Elektronik ke Bawas MA Wajib Lewat SIWAS

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mulai menerapkan penyampaian surat dan laporan secara elektronik bagi seluruh pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (8/9/2026), menyusul diberlakukannya modul integrasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dengan aplikasi persuratan Badan Pengawasan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 5127/BP/KA.1.1/IX/2026 tanggal 8 September 2026 tentang Pemberlakuan Penyampaian Surat dan Laporan secara Elektronik.

“Dalam rangka peningkatan efektivitas fungsi pengawasan dan tertib administratif dalam penyampaian surat, Badan Pengawasan tidak lagi menerima pengiriman surat maupun laporan secara fisik dari pengadilan tingkat banding maupun tingkat pertama,” demikian bunyi surat yang ditandatangi Kepala Bawas Muh. Djauhar Setyadi.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 73/BP/SK.KA1.1/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026 mengenai integrasi sistem pengawasan SIWAS dengan aplikasi persuratan Badan Pengawasan.

Baca Juga :  PAM SDO Kejati Jabar Amankan Dirdik Jampidsus Gadungan di Kabupaten Bogor

Selanjutnya disebutkan, setiap surat dan/atau laporan yang ditujukan kepada Bawas MA maupun surat yang ditembuskan kepada Badan Pengawasan wajib disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SIWAS.

Namun demikian, dalam surat disebutkan terdapat pengecualian terhadap kewajiban penyampaian tindak lanjut mengenai delegasi pemeriksaan dan klarifikasi. Penyampaian untuk kedua hal tersebut tetap mengikuti mekanisme yang telah berjalan sebagaimana disebutkan dalam surat delegasi pemeriksaan maupun surat permintaan klarifikasi.

“Kewajiban penyampaian tindak lanjut mengenai delegasi pemeriksaan dan klarifikasi, tetap berlaku sebagaimana yang sudah berjalan dan disebutkan dalam surat delegasi pemeriksaan dan surat permintaan klarifikasi,” sebagaimana petunjuk dalam surat.

Dalam petunjuk teknis yang menjadi lampiran surat tersebut, Bawas MA mengatur sejumlah jenis surat yang dapat disampaikan melalui menu persuratan SIWAS.

Baca Juga :  Kejaksaan Teken MoU dengan Kemenpora terkait Pengawasan Anggaran Olahraga

Di antaranya surat penyampaian laporan penegakan disiplin kerja hakim, laporan hasil delegasi pemeriksaan, hasil pemeriksaan atas kewajiban pembinaan dan pengawasan atasan langsung, permohonan penerbitan surat keterangan atau rekomendasi, permintaan narasumber, serta permohonan reviu atau probity audit.

Selain itu, mekanisme elektronik tersebut juga digunakan untuk penyampaian tindak lanjut pengawasan, termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawasan dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh BPK, BPKP, dan lembaga lainnya, hingga laporan lain yang menyangkut fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawas MA.

Kebijakan ini diharapkan dapat segera dipedomani oleh seluruh pimpinan pengadilan untuk mendukung proses administrasi yang lebih cepat dan efisien. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru