Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian pasilitas kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan terdakwa mantan Relation Manager BRI Jakarta Pusat, Frengky Hasoloan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat degan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Selasa (2/6/2026).

Dalam sidang tersebut penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakartan Pusat (Jakpus) menghadirkan empat orang saksi diantaranya Koordinator Tim Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perindustrian Ahmad Soib.

Saksi Ahmad Soib mengatakan bahwa pengadaan paket mesin pendukung industri pada tahun 2023 di Dirjen Industri Farmasi Kimia Farma dan Tekstil (IKFT) tidak pernah ada alias fiktif.

“Apakah paket pekerjaan industri dengan nilai Rp108 miliar pada tahun 2023 pernah ada di Kemenperin?,” tanya penuntut umum, Selasa. “Tidak pernah ada,” tegas saksi Ahmad Soib.

Saksi Ahmad Soib menjelaskan pada tahun 2023 di Direktorat Industir Kimia Hilir Kemenperin nilai pagi selama 1 tahun anggaran hanya Rp10 miliar. “Itu terdiri dari belanja barang dan belanja lainnya,” jelas dia.

Baca Juga :  Jalin Silahturahmi MA Bersama Media, Suharto: Bangun Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi

Ia juga mengungkapkan apabila ada paket pekerjaan yang akan dikerjakan pada Kemenperin dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Sebelumnya, dalam surat dakwaan penuntut umum pada Kejari Jakpus, mantan Relation Manager BRI Jakarta Pusat, Frengky Hasoloan dituduh telah melakukan korupsi berupa pemberian kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp122 miliar.

Menurut penuntut umum, Frengky disebut melakukan korupsi bersama dua pihak lain yang belum disidangkan, yakni Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara.
Maria Lastry Gultom menjabat Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT). Sementara Li Putri Nazara adalah Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU) sekaligus pemohon kredit atau debitur.

Baca Juga :  Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Jaksa menyebut pada 2023 Maria dan Li Putri mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) menggunakan kontrak pekerjaan dari tiga kementerian yang diduga fiktif. Frengky selaku relation manager diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak memverifikasi dokumen pengajuan kredit secara mendalam.

“Persetujuan kredit kemudian dilanjutkan kepada pimpinan sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sebesar Rp122 miliar,” kata jaksa di persidangan.

Setelah dana cair, Maria diduga mengalihkan uang tersebut ke empat rekening perusahaan lain yang masih dikuasainya. Frengky disebut menerima komisi Rp800 juta dari pencairan kredit tersebut. Kini kredit tersebut dinyatakan macet atau masuk kategori collectibility 5.

Frengky didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Acym)

Berita Terkait

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung
Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba
Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa
Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme
BP BUMN Dorong Bank Mantap Bangun Ekosistem Keuangan Nasabah Pensiunan
Jaksa Agung ST Burhanudin Menerima Penghargaan Khusus Lifetime Achievement di Malam Anugerah Komjak 2026
Jaksa Agung Serahkan 1 Ekor Sapi Kepada Forwaka, Baren A Siagian: Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Anugerah Komjak 2026, Plh Wakil Jaksa Agung: Bukan Sekedar Penghargaan Tapi Penyemangat Menjaga Marwah Istitusi
Berita ini 392 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:56 WIB

Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:00 WIB

Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada

Berita Terbaru