Pijarjakarta.info – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian pasilitas kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan terdakwa mantan Relation Manager BRI Jakarta Pusat, Frengky Hasoloan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat degan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Selasa (2/6/2026).
Dalam sidang tersebut penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakartan Pusat (Jakpus) menghadirkan empat orang saksi diantaranya Koordinator Tim Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perindustrian Ahmad Soib.
Saksi Ahmad Soib mengatakan bahwa pengadaan paket mesin pendukung industri pada tahun 2023 di Dirjen Industri Farmasi Kimia Farma dan Tekstil (IKFT) tidak pernah ada alias fiktif.
“Apakah paket pekerjaan industri dengan nilai Rp108 miliar pada tahun 2023 pernah ada di Kemenperin?,” tanya penuntut umum, Selasa. “Tidak pernah ada,” tegas saksi Ahmad Soib.
Saksi Ahmad Soib menjelaskan pada tahun 2023 di Direktorat Industir Kimia Hilir Kemenperin nilai pagi selama 1 tahun anggaran hanya Rp10 miliar. “Itu terdiri dari belanja barang dan belanja lainnya,” jelas dia.
Ia juga mengungkapkan apabila ada paket pekerjaan yang akan dikerjakan pada Kemenperin dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Sebelumnya, dalam surat dakwaan penuntut umum pada Kejari Jakpus, mantan Relation Manager BRI Jakarta Pusat, Frengky Hasoloan dituduh telah melakukan korupsi berupa pemberian kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp122 miliar.
Menurut penuntut umum, Frengky disebut melakukan korupsi bersama dua pihak lain yang belum disidangkan, yakni Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara.
Maria Lastry Gultom menjabat Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT). Sementara Li Putri Nazara adalah Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU) sekaligus pemohon kredit atau debitur.
Jaksa menyebut pada 2023 Maria dan Li Putri mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) menggunakan kontrak pekerjaan dari tiga kementerian yang diduga fiktif. Frengky selaku relation manager diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak memverifikasi dokumen pengajuan kredit secara mendalam.
“Persetujuan kredit kemudian dilanjutkan kepada pimpinan sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sebesar Rp122 miliar,” kata jaksa di persidangan.
Setelah dana cair, Maria diduga mengalihkan uang tersebut ke empat rekening perusahaan lain yang masih dikuasainya. Frengky disebut menerima komisi Rp800 juta dari pencairan kredit tersebut. Kini kredit tersebut dinyatakan macet atau masuk kategori collectibility 5.
Frengky didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Acym)









