Pijarjakarta.info – Wujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan, ditunjukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan langkah nyata yang melalui Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada pihak internal maupun eksternal yang berinteraksi dengan PN Jakpus.
Ketua Tim Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Purwanto S. Abdullah menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya membangun pemahaman dan kesadaran bersama mengenai pentingnya pencegahan penyuapan serta menciptakan lingkungan peradilan yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
“Sosialisasi kepada pihak internal ditujukan untuk memperkuat komitmen seluruh aparatur PN Jakarta Pusat agar senantiasa melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari segala bentuk penyuapan, gratifikasi, dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), ucap Purwanto dalam keterangan pers tertulisnya, pada Jumat (11/9/2026).
Purwanto menambahkan, sosialisasi kepada pihak eksternal menjadi sarana untuk menyampaikan komitmen PN Jakarta Pusat dalam menerapkan SMAP sekaligus mengajak seluruh pihak yang berhubungan dengan pengadilan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pelayanan dan penegakan hukum yang bersih serta berintegritas.
“Dalam penerapannya, SMAP mengedepankan prinsip 4T, yaitu Tidak Menerima, Tidak Memberi, Tidak Meminta, dan Tidak Menyalahgunakan. Prinsip tersebut menjadi pedoman penting bagi seluruh pihak dalam menjaga integritas serta mencegah terjadinya praktik penyuapan dalam setiap proses pelayanan dan pelaksanaan tugas di lingkungan PN Jakarta Pusat,” ucapnya.
Melalui sosialisasi ini, lanjut Purwanto, PN Jakarta Pusat berharap tercipta pemahaman dan komitmen yang selaras antara pihak internal dan eksternal dalam mendukung penerapan SMAP.
“Sinergi seluruh pihak menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” bebernya.
Purwanto juga menjelaskan, penerapan SMAP juga menjadi bagian dari komitmen PN Jakarta Pusat dalam pembangunan Zona Integritas serta mewujudkan peradilan yang berintegritas dan terpercaya serta menjadi Pengadilan yang berSertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH).
“PN Jakarta Pusat Bersama Menjaga Integritas, Mewujudkan Peradilan yang Bersih dan Berwibawa sesuai Visi dan Misi Mahkamah Agung RI,” tandasnya. (Acym)









