Peneliti Ini Beberkan Potensi Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 April 2022 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: antarafoto.com

Doc: antarafoto.com

Impunitas merupakan salah satu persoalan besar di Indonesia. Salah satu contohnya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum tuntas. Sebut saja tragedi 1965, Talangsari 1989, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 dan lainnya. Tidak tuntasnya kasus pelanggaran HAM berat berpotensi menyuburkan impunitas.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asvi Warman Adam, mengingatkan janji kampanye Joko Widodo-Jusuf Kalla salah satunya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dalam pidato peringatan hari HAM internasional tahun 2020, Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam memerintahkan agar penyelesaian masalah HAM berat masa lalu diselesaikan dengan hasil yang dapat diterima semua pihak.

Asvi menanyakan siapa saja yang dimaksud semua pihak? Apakah pelaku pelanggaran HAM juga termasuk? Dia mengingatkan jika penyelesaiannya menggunakan mekanisme islah atau damai antara pelaku dan korban dengan mendapat kompensasi tertentu, hal itu tidak akan diterima komunitas internasional karena tidak ada pengungkapan kebenaran.

Baca Juga :  Aa Gym: Beusaha Keraslah Menjadi Orang Baik

Asvi mencatat Jokowi menugaskan Menkopolhukam untuk menangani persoalan penyelesaian pelanggaran HAM berat. Dua periode pemerintahan Jokowi tercatat sampai saat ini sudah 3 kali pergantian Menkopolhukam. Pertama, Menkopolhukam di masa Luhut Binsar Pandjaitan pernah menggelar Simposium 1965 pada tahun 2016.

Berganti Wiranto, Asvi mengingat pada masa ini hampir tidak ada kegiatan yang dilakukan Menkopolhukam terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat. “Hanya ada wacana Dewan Kerukunan Nasional,” kata Asvi dalam diskusi bertajuk “Memahami dan Mengurai Impunitas Strategi untuk Melawan Impunitas”, Jumat (22/4/2022).

Pada masa Menkopolhukam dijabat Mahfud MD sebagaimana saat ini, Asvi melihat ada wacana membentuk Unit Kerja Presiden untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB). Arahnya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non yudisial.

Dalam beberapa kali seminar disebut UKP-PPHB ini akan mengumpulkan data pelanggaran HAM berat masa lalu kemudian diberikan kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Padahal UU KKR sudah dibatalkan MK dan sampai saat ini RUU KKR juga tidak masuk dalam prolegnas.

Baca Juga :  Gubernur Anies: Selamat Hari Raya Iduladha 1443 H

Selain menggunakan KKR, Asvi melihat potensi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui Komisi Kebenaran dan Persahabatan, seperti yang telah dibentuk Indonesia-Timor Leste. Mekanismenya pelanggaran HAM berat diungkapkan dan peristiwa itu diakui kemudian disebut siapa lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pelanggaran HAM tersebut. Tapi dalam komisi itu tidak ada individu yang diadili.

Menurutnya, tidak semua kasus pelanggaran HAM berat bisa menggunakan mekanisme Komisi Kebenaran dan Persahabatan itu. Harus dipilah kasus mana saja yang memungkinkan untuk menggunakan mekanisme tersebut. Misalnya, kasus penembakan misterius 1980, setelah diungkap kasusnya dan dibeberkan siapa yang bertanggung jawab, maka korban dan keluarganya diberikan kompensasi.

“Ini pemikiran saya kalau pengadilan HAM sulit untuk dilakukan,” katanya.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru