Pelindo Regional 4 Gelar FGD, Kajati Kaltim: PNBP Komponen Strategis Pendapatan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Balikpapan – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengusung tema “Memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jasa Kepelabuhanan yang Diusahakan oleh PT Pelindo (Persero),” Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Jatra, Balikpapan, Senin (15/12/2025).

‎Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, yang menjadi pemateri dalam FGD tersebut, menyampaikan bahwa PNBP merupakan komponen strategis dalam struktur pendapatan negara.

Menurutnya, di tengah tantangan ekonomi global dan tuntutan efisiensi fiskal, pengelolaan PNBP yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum menjadi kunci dalam menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mendukung pembangunan nasional.

‎Kajati Kaltim menyoroti sejumlah permasalahan klasik dalam pengelolaan PNBP, antara lain ketidaktertiban administrasi, piutang negara yang tidak tertagih, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, penyimpangan dalam penetapan maupun pemungutan tarif, hingga potensi kebocoran penerimaan negara.

‎“Kondisi tersebut perlu ditangani secara komprehensif melalui penguatan sinergi lintas sektor,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penguatan PNBP sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan. Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memberikan pendapat hukum serta pendampingan hukum kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD guna memastikan pengelolaan PNBP berjalan sesuai regulasi.

Baca Juga :  Ada Pemutihan Pajak Daerah di Pemprov Jatim



‎“Selain itu, Kejaksaan juga memberikan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, termasuk penagihan piutang negara,” kata Kajati Kaltim.

‎Pada bidang intelijen, Kejaksaan berperan melakukan deteksi dini dan peringatan awal terhadap potensi kerawanan, mulai dari perizinan, pemanfaatan sumber daya alam, hingga pungutan retribusi, serta memperkuat sinergi pengawasan terhadap pola-pola penyimpangan baru.

‎Sementara itu, melalui bidang pidana khusus, Kejaksaan melakukan penegakan hukum represif terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan atau berpotensi merugikan PNBP dengan menerapkan prinsip zero tolerance, khususnya pada sektor-sektor strategis penyumbang PNBP seperti kepelabuhanan, perhubungan, kehutanan, minerba, dan pelayanan publik.

‎Kajati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan pencegahan (preventive approach) dalam pengelolaan PNBP, antara lain melalui penguatan ketertiban administrasi dan kontrak, transparansi dan standarisasi tarif PNBP, identifikasi dini daerah rawan penyimpangan, serta penguatan pengawasan internal dan kepatuhan.

‎Melalui FGD tersebut, Kajati Kaltim berharap terbangun ruang dialog konstruktif untuk menyamakan pemahaman, berbagi pengalaman, dan merumuskan rekomendasi konkret guna menutup celah penyimpangan PNBP, khususnya di sektor jasa kepelabuhanan.

‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan mengajak peserta memanfaatkan jejaring yang telah terbangun dengan Kejaksaan sebagai bagian dari upaya pencegahan.

‎“Kita harus menjaga diri. Kita sudah saling mengenal dan berkordinasi antar stakeholder. Manfaatkan itu dalam upaya pencegahan agar setiap langkah ke depan dapat dijalankan tanpa keraguan,” tandasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Terus Perbaiki Sistem untuk Cegah Korupsi

Dalam kegiatan ini dihadiri Executive Direktor 4 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) H. Abdul Aziz beserta jajaran, para Asisten pada Kejati Kaltim, Kajari Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Bontang dan Berdau, perwakilan Forkopimda Kota Balikpapan, KSOP Kelas I Samarinda dan Balikpapan, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Dinas perdagangan Kota Balikpapan, Kasi Datun se Kalimantan Timur serta Jaksa Pengacara Negara (JPN). (Acym)

Berita Terkait

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung
Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba
Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa
Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada
BP BUMN Dorong Bank Mantap Bangun Ekosistem Keuangan Nasabah Pensiunan
Jaksa Agung ST Burhanudin Menerima Penghargaan Khusus Lifetime Achievement di Malam Anugerah Komjak 2026
Jaksa Agung Serahkan 1 Ekor Sapi Kepada Forwaka, Baren A Siagian: Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:56 WIB

Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:00 WIB

Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada

Berita Terbaru