Pelaku Mutilasi di Kalimalang Dicokok Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Desember 2020 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

                                 Ilustrasi

Ilustrasi

PIJAR | JAKARTA – Polisi berhasil mengamankan seorang remaja pelaku mutilasi berinisial A (17) terhadap pria inisial DS (24) yang mayat ditemukan dalam keadaan terpotong-potong di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (7/12/2020) lalu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, pelaku mutilasi Kalimalang berinisal A ditangkap di sebuah rental PS 4 di dekat tempat tinggalnya, Rabu (9/12/2020) dini hari.

Baca Juga :  Presiden Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

“Saat diinterogasi, A mengaku kesal dengan korban karena dia dipaksa melayani nafsunya hingga disodomi berkali-kali,” ujar Wijonarko dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).

Ia juga menjelaskan saat ini pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih dalami ya. Sedang pemeriksaan,” singkatnya.

Sebelumnya, warga menemukan bagian sesosok mayat mutilasi di pinggir kali dekat bengkel Kalimalang, Jalan KH Noer Ali, Bekasi Barat, Senin (7/12/2020) lalu.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Lalu temuan potongan jasad manusia tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Hingga akhirnya petugas dari Polres Metro Bekasi Kota langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP).

Terkait kasus itu, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku A yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen dan manusia silver.

 

Berita Terkait

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Berita Terbaru