Pandangan Otto Hasibuan Terkait Kasus Ferdy Sambo

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terus menjadi sorotan publik. Komentar demi komentar terus bergulir dari berbagai kalangan masyarakat tanpa terkecuali para ahli hukum. Setelah enggan memberikan komentarnya terkait kasus yang tengah menghebohkan masyarakat Indonesia, Ketua Umum DPN PERADI Prof Otto Hasibuan akhirnya turut buka suara mengomentari kasus yang menghebohkan ini.

“Tentu saya punya pertimbangan tertentu kenapa saya belum berbicara sampai detik ini. Kalau kita bicara apakah Sambo bisa bebas? Saya jawab bisa kalau tidak terbukti dan tidak bisa bebas kalau terbukti. Selesai,” ujar Otto Hasibuan dalam Seminar Nasional Kajian Hukum – Legal Justice, Selasa (30/8/2022).

Otto melihat masyarakat atau kalangan akademisi telah sampai situasi yang terjebak karena pemberitaan yang sedemikian rupa di media mengenai kasus ini. Membuatnya seolah telah sampai pada akhir kesimpulan perkara, padahal perkara itu sendiri masih terus berproses. Menurutnya, bisa saja fakta-fakta yang disampaikan saat ini berubah keesokan harinya.

Sejak awal pemberitaan mencuat dengan “skenario pertama” terjadi tembak-menembak antara polisi. Hal itu juga diyakini masyarakat sebagai suatu fakta yang terjadi. Namun ternyata kemudian muncul “skenario kedua” usai muncul fakta Bharada Richard Eilezer (RE) Bharada E bahwa dirinya diperintah oleh Sambo.

“Bayangkan, sebentar, sudah berubah menjadi skenario kedua. Dan kita percaya skenario kedua, skenario pertama yang tadinya kita percaya, kita lupakan,” kata dia.

Atas hal tersebut, muncul pertanyaan di benak Otto kemungkinan jika nanti muncul “skenario ketiga” baik pada waktu pemeriksaan atau di persidangan. Untuk itu, ia menyampaikan akan pentingnya tidak melakukan judgement sekarang ini sebelum adanya putusan pengadilan menyelesaikannya.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah: Ramen Jepang Kalah Enak dengan Rawon Surabaya

“Tetapi masyarakat Indonesia sudah sampai pada kesimpulan. Tidak ada lagi presumption of innocence. Kenapa? Mungkin karena kebencian kita kepada kejahatan yang terjadi, saya hanya bisa maklum. Tapi sebagai seorang akademisi, seorang lawyer, tidak boleh seperti itu. Kita harus berpikir kritis. Saya minta teman-teman untuk jangan dulu menyimpulkan apa yang terjadi, kita tunggu akhir dari ‘pertandingan’ ini nanti di pengadilan. Baru itulah keadilan yang akan kita lihat.”

Ia menegaskan keadilan adalah jiwa dari kehidupan manusia. Oleh karenanya, keadilan harus ditegakkan tanpa terkecuali dalam kasus ini. Namun, Otto melihat banyak sekali pendapat yang bermunculan atas kasus penembakan yang terjadi. Salah satunya ada yang mengatakan Bharada E bisa bebas karena melaksanakan perintah jabatan, bahkan banyak komentator mengatakan itu bisa karena melaksanakan perintah atasan. Atas komentar yang dilontarkan sejumlah pihak itu, Otto memiliki pendapat yang berbeda.

“Ada 2 hal yang bisa meniadakan penghapusan tuntutan. Pertama, orang yang melaksanakan perintah UU itu sesuai Pasal 50 KUHP. Kedua, orang yang melaksanakan perintah jabatan. Ingat, bukan perintah Sambo, tapi perintah jabatan,” tegasnya.

Pasal 50 KUHP berbunyi, ‘Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana’. Dalam hal ini, Otto melihat Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri tidak pernah diberikan oleh UU atau kekuasaan yang berwenang untuk melakukan pembunuhan, karena Sambo tidak punya kewenangan yang diberikan oleh kekuasaan yang sah untuk melakukan itu. Lain halnya, jika sebagai Panglima di tengah peperangan yang mempunyai kewenangan untuk menembak orang.

Selanjutnya Pasal 51 ayat (1) KUHP berbunyi, ‘Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana’.  Otto mengingatkan adanya Pasal 51 ayat (2) KUHP yang menegaskan bahwa perintah jabatan tanpa wewenang tidak kemudian dapat menyebabkan hapusnya pidana. Kecuali jika yang diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Baca Juga :  3 Bukti Obstruction of Justice yang Jerat Ferdy Sambo CS

“Jadi kalau dia (Bharada E) sebagai ajudan Kadiv Propam, ruang lingkup tugasnya tidak ada untuk menembak orang, bukan lingkup dia. Kalau atas dasar diancam, dipaksa, itu lain soal. Tapi kalau atas perintah jabatan, menurut saya kurang tepat.”

Otto mengaku prihatin dan turut berduka atas kematian Brigadir J. Meski begitu, ia mengingatkan penting untuk tetap menjaga hukum jangan sampai dirusak. “Kita lihat perkara ini secara objektif, kalau memang ada hal lain yang harus dibongkar itu soal lain. Tapi kembali lagi, yang paling penting dalam kasus ini bagaimana kita bisa ketahui yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Kalau dia melakukan pembunuhan itu seperti itu, maka biarlah dihukum sesuai hukuman yang seharusnya. Itu intinya.”

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) sekaligus mantan Hakim Agung (masa bakti 2011-2018) Prof T Gayus Lumbuun menyampaikan bahwa kasus Sambo merupakan isu besar yang memberi implikasi berbagai pihak baik masyarakat sampai dengan Institusi Kepolisian RI. Wajar, meningkatnya suara penuntutan hak dan keadilan untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“Ditetapkannya FS sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J berpotensi dihukum berat dari hukuman 20 tahun penjara , seumur hidup, hingga hukuman mati,” katanya.

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:59 WIB

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Berita Terbaru