Menkum HAM Lantik 3 Pejabat Tinggi di Kementeriannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2020 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kini memiliki tiga pejabat tinggi baru seiring pelantikannya oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Senin, 4 Mei 2020. Selain melantik tiga pimpinan tinggi madya Tadi, Menkum HAM juga melantik sejumlah pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementeriannya.

Tiga pimpinan tinggi madya yang dilantik adalah Irjen Reinhard Saut Poltak Silitonga sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Jhoni Ginting sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, dan Irjen Andap Budhi Revianto sebagai Inspektur Jenderal.

“Promosi, rotasi, mutasi adalah hal yang biasa terjadi dalam organisasi. Oleh karena itu saya berharap pejabat yang dilantik hari ini dapat segera menyesuaikan diri untuk langsung bekerja dengan kesungguhan hati,” kata Yasonna saat membacakan sambutan.

Dari tiga pejabat eselon I yang dilantik Reinhard dan Andap merupakan polisi aktif. Andap sebelumnya menjabat Kapolda Kepulauan Riau. Sedangkan Reinhard pernah menjadi pejabat eselon II di Kemenkumham. Sedangkan Jhoni Ginting sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham dan merangkap sebagai Plt Dirjen Imigrasi.

Baca Juga :  Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Sabun Cair

“Saudara-saudara yang telah saya ambil sumpah dengan ini secara resmi saya Lantik dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan yang telah dibacakan,” kata Yasonna.

Baca Juga :  JRKN Usulkan Pengguna Tidak Dipidana dalam RUU Narkotika

Setelah itu, prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan dan pakta integritas yang disaksikan Yasonna. Proses pelantikan tersebut juga digelar secara virtual bagi beberapa pimpinan tinggi madya yang tak menghadiri acara pelantikan.

“Dengan mempertimbangkan situasi kondisi saat ini beberapa pejabat pimpinan tinggi pratama dilantik melalui videoconp. Namun hal tersebut tidak mengurangi nilai dan makna pelantikan,” kata Yasonna. (Rez)

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru