Mengintip Proses Eksekusi Harta Pailit oleh Separatis dan Kurator

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 Maret 2022 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

Pasca jatuhnya putusan pailit, bertalian dengan itu dilakukan pula pemberesan aset pailit. Spesifiknya, bila dalam PKPU perdamaian debitor ditolak misalnya, atau dalam perkara Pailit debitur tidak mengajukan proposal perdamaian, maka dalam Pasal 178 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) terjadilah apa yang disebut sebagai insolvensi (keadaan insolven).

Sekedar mengingatkan, keadaan Insolven merupakan keadaan berhenti membayar. Bilamana telah terjadi insolvensi, maka disitulah pemberesan harta pailit atau eksekusi harta pailit debitur dimulai. Saat eksekusi harta pailit dimulai, penting diingat bahwa Kreditur Separatis sebagai pemegang jaminan kebendaan memiliki kedudukan yang istimewa untuk melakukan eksekusi sendiri terhadap aset pailit yang menjadi objek jaminan kebendaannya.

“Dalam perkara pailit ada dua pihak yang bisa mengajukan eksekusi, pertama kurator, kedua, kreditur separatis (pemegang jaminan kebendaan),” kata Advokat Jamasalin James Purba dalam webinar yang diselenggarakan Unika Atma Jaya, Sabtu (12/3).

Kalau sudah pailit, kata James, pemegang agunan juga diperbolehkan untuk mengeksekusi sendiri tanpa kurator. Bila dalam waktu dua bulan setelah insolven kreditur separatis belum juga mengeksekusi, diam saja, atau belum juga berhasil mengeksekusi asetnya, maka berdasarkan UU KPKPU eksekusi akan diambil alih oleh Kurator. Alasannya, tak mungkin harta pailit dibiarkan tanpa eksekusi karena hak kreditur lain ada di sana.

James mencontohkan, sebut saja jumlah tagihan separatis adalah sebesar 10 milyar dari tanah dan bangunan yang diikat dengan hak tanggungan, sementara nilai tanah dan bangunan tersebut ditaksir mencapai 100 milyar. Bila Bank misalnya sebagai Separatis tak mau mengeksekusi objek pailit tersebut, maka jelas tagihan kreditur konkuren yang ada dalam aset itu tidak akan terbayarkan, mengingat objek pailit yang belum juga dilelang.

Baca Juga :  BBM Naik, Sandiaga Uno Janji Beri Masukan ke Pelaku Parekraf

“Berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata, semua barang milik debitur adalah jaminan bagi pembayaran hutangnya. Semua kreditur yang punya tagihan berhak atas harta debitur yang akan dilelang tadi,” Jelas James.

Ada sedikit perbedaan implikasi hukum bagi debitor dan hartanya pasca Putusan PKPU & Pailit sebagaimana dijelaskan oleh Sugianto Wibowo, Anggota bidang seminar & Pendidikan lanjutan AKPI. Pasca Putusan PKPU, debitor bersama-sama dengan Pengurus melakukan pengurusan harta debitor. Singkatnya, setiap hal yang dapat mempengaruhi harta debitor harus mendapatkan persetujuan dari Pengurus.

Sedangkan Pasca Putusan Pailit, debitor dapat mengajukan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (lihat Pasal 11 s/d 14 UU KPKPU). Namun sepanjang belum ada putusan yang membatalkan putusan pailit, maka demi hukum debitor telah kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus hartanya.

Pemberesan oleh Kurator

Kurator melakukan eksekusi aset Pailit mengacu pada Pasal 185 UU KPKPU, yaitu dengan melakukan penjualan di muka umum (lelang). Dalam pelaksanaan lelang harus diperhatikan juga peraturan terkait dengan lelang itu. Terakhir yang saat ini berlaku seperti Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dimana terhadap aset pailit yang akan dilelang harus diappraisal terlebih dahulu agar diketahui nilai barang yang akan dijual.

Baca Juga :  Diklaim dapat Atasi Kesenjangan Upah Minimum pada PP Pengupahan

Nilai appraisal yang dipakai dijelaskan James mengacu pada dua nilai, yakni nilai pasar dan nilai likuidasi. Setelah harta pailit itu terjual, langkah kurator berikutnya adalah membuat daftar pembagian terkait siapa saja yang mendapat bagian dari hasil eksekusi tadi.

Setelah daftar pembagian dibuat oleh kurator, maka harta pailit tidak serta merta bisa langsung dibagi, mengingat daftar pembagian itu harus mendapat persetujuan dari Pengadilan terlebih dahulu. Hakim pengawaslah yang akan membuat penetapan terhadap usulan dari kurator terkait daftar pembagian ini.

“Daftar pembagian yang telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan itu wajib diumumkan terlebih dahulu di surat kabar, supaya kreditur bisa melihat dulu, ada tidak keberatan dari kreditur?” katanya.

Ia mencontohkan, dalam hal kreditur merasa jatahnya terlalu kecil atau hitungannya tidak sesuai. Maka akan diberikan kesempatan kepada kreditur tersebut untuk melihat penetapan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Jikalau kreditur masih merasa keberatan, mereka bisa mengajukan keberatan kepada Majelis hakim untuk kemudian dijatuhkan Putusan. Bila masih merasa keberatan, maka kreditur bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tak berakhir disitu, kata James, pasca pemberesan harta pailit masih ada tanggungjawab kurator yang harus dipenuhi. Pertama, wajib mengumumkan telah berakhirnya kepailitan. Kedua, wajib mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya kepada Hakim Pengawas maksimal 30 hari. Selain itu wajib juga mengembalikan data-data dokumen milik debitur.

“Pasal 74 menegaskan kurator bertanggungjawab kepada hakim pengawas dan wajib membuat laporan 3 bulanan dalam pelaksanaan tugasnya,” jelasnya.

Berita Terkait

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Kepala Bapanas Pastikan Ketersediaan Beras Hadapi Bulan Ramadhan dan Lebaran
Presiden Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Terus Bergulir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Senin, 10 Maret 2025 - 12:10 WIB

Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Senin, 3 Maret 2025 - 05:02 WIB

Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:48 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB