Menaker: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bahkan Dipermudah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Maret 2022 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Tribun.com

Doc: Tribun.com

Pemerintah telah merespon tuntutan serikat buruh yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah yang ditempuh pemerintah yakni merevisi beleid tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT untuk dipermudah. Sampai saat ini revisi itu masih berproses dan pada intinya klaim JHT sesuai dengan aturan lama yakni Permenaker No.19 Tahun 2015, bahkan dipermudah.

Dalam mempercepat proses revisi itu Ida menyebut pihaknya aktif menyerap aspirasi dari serikat pekerja/buruh. Sekaligus berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” kata Ida sebagaimana keterangan tertulis, Rabu (02/03/2022). 

Ida mengingatkan sampai saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku. Beleid itu berlaku efektif 3 bulan sejak diundangkan 2 Februari 2022. Oleh karena itu klaim JHT masih mengacu Permenaker No.19 Tahun 2015 dimana buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan manfaat JHT.

Baca Juga :  Tercatat 15% Anggota DPR RI Lulusan Hukum, Kinerja Legislasi Tetap Buruk

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” imbuh Ida.

Ida juga mengingatkan saat ini berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan bagi buruh yang mengalami PHK. Ada 3 manfaat program JKP meliputi uang tunai; akses terhadap informasi pekerjaan melalui laman pasker.id dan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” urai Ida.

Baca Juga :  Akhlak Takut karna Allah Swt

Presiden KSPI, Said Iqbal, berulang kali menegaskan kepada pemerintah terutama Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan jangan “akal-akalan” merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Dia khawatir arah revisi itu melakukan pembatasan sehingga buruh yang mengalami PHK tidak bisa mengambil manfaat JHT 100 persen.

Ketimbang melakukan revisi, Iqbal mendesak pemerintah untuk mencabut Permenaker 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker No.19 Tahun 2015. “Intinya buruh yang mengalami PHK dipermudah klaim JHT nya tanpa menunggu sampai usia pensiun atau 56 tahun. Bisa mencairkan 100 persen manfaat JHT,” tegasnya.

Iqbal menilai Permenaker No.19 Tahun 2015 tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya seperti UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Buruh yang pensiun bisa mengambil JHT, dan Permenaker No.19 Tahun 2015 mengatur pensiun itu termasuk buruh yang berhenti bekerja baik itu mengalami PHK atau mengundurkan diri.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru