Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Banten Hingga 15 Juni

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2020 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Waktu belajar dari rumah diperpanjang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten hingga 15 Juni 2020 bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh se-Provinsi Banten. Program belajar dari rumah imbas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Banten sebelumnya berlangsung sejak 30 Maret hingga 1 Juni 2020.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani langsung Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten HM Yusuf tertanggal 29 Mei 2020.

“Proses belajar dari rumah diperpanjang sampai 15 Juni 2020,” tulis surat tersebut dikutip Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga :  Menteri PANRB Ingatkan ASN dari Ancaman Faham Radikalisme

Pada surat juga disebutkan bahwa keputusan ini sebagai kelanjutan dari Instruksi Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Belajar Mengajar di Sekolah.

Keputusan juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Selain perpanjangan waktu belajar dari rumah, disebutkan tentang pelaksanaan penilaian akhir tahun untuk kenaikan kelas sesuai kalender akademik.

Baca Juga :  Bodebek akan Menyesuaikan New Normal dengan DKI

Penilaian terhadap masing-masing siswa dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan bentuk asesmen jarak jauh lain.

Sementara itu pengawas dan kepada satuan pelaksana pendidikan SMA/SMK/SKh harus melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.

Mereka juga harus melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui email upttikpbanten@gmail.com dan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah kerja. [ivan]

Berita Terkait

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Anggota Komisi III DPR RI Bamsoet Kembali Dorong Pemberantasan Mafia Tanah
Kejagung dalami Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya
Gugum Ridho Putra Deklarasi Maju Calon Ketum PBB Tahun 2025-2030
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:49 WIB

Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris

Senin, 17 Maret 2025 - 19:35 WIB

Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:17 WIB

Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB