MA Kuatkan Putusan 18 Tahun Penjara Terhadap Zarof Ricar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan putusan terhadap makelar kasus (Markus) Zarof Ricar di tingkat kasasi. Sebelumnya, Zarof Ricar dihukum 18 tahun penjara di tingkat banding.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi Nomor 10824 K/Pid.Sus/2025 yang dikutip dari laman resmi website MA, Jumat (14/11/2025).

Putusan kasasi diketok oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya. Putusan itu diketok pada 12 November 2025 dengan Panitera Pengganti Endang Lestari.

Baca Juga :  Ancaman Pidana Pasal Perdagangan Manusia

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat aparat penegak hukum melakukan penyidikan atas putusan bebas Ronald Tanur di PN Surabaya. Penyidikan mengarah ke rumah Zarof Ricar dan di rumahnya ditemukan uang cash lebih dari Rp 900 miliar dan emas batangan lebih dari 50 kg.

Akhirnya Zarof Ricar diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Lalu hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 18 tahun penjara. Hakim pada tingkat banding itu diketuai oleh hakim ketua Albertina Ho yang juga menjabat Wakil Ketua PT Jakarta, dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.

Baca Juga :  Upaya Hukum Jika Hak Cipta Dibajak

Adapun harta benda yang ditemukan di rumah Zarof Ricar dirampas untuk negara karena ia tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya itu dengan sah. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru