MA Kuatkan Putusan 18 Tahun Penjara Terhadap Zarof Ricar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan putusan terhadap makelar kasus (Markus) Zarof Ricar di tingkat kasasi. Sebelumnya, Zarof Ricar dihukum 18 tahun penjara di tingkat banding.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi Nomor 10824 K/Pid.Sus/2025 yang dikutip dari laman resmi website MA, Jumat (14/11/2025).

Putusan kasasi diketok oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya. Putusan itu diketok pada 12 November 2025 dengan Panitera Pengganti Endang Lestari.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Tambang Bauksit PT QSS, Kejagung Sita Aset Tersangka Aseng di Kalbar dan Jakarta

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat aparat penegak hukum melakukan penyidikan atas putusan bebas Ronald Tanur di PN Surabaya. Penyidikan mengarah ke rumah Zarof Ricar dan di rumahnya ditemukan uang cash lebih dari Rp 900 miliar dan emas batangan lebih dari 50 kg.

Akhirnya Zarof Ricar diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Lalu hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 18 tahun penjara. Hakim pada tingkat banding itu diketuai oleh hakim ketua Albertina Ho yang juga menjabat Wakil Ketua PT Jakarta, dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.

Baca Juga :  Al-Zaytun Segera Diusut, Fahira Idris Minta Masyarakat Percaya Kepada Polri

Adapun harta benda yang ditemukan di rumah Zarof Ricar dirampas untuk negara karena ia tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya itu dengan sah. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru