Lima Aspek yang Harus Diketahui Konsumen Sebelum Membeli Properti

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Agustus 2022 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Sengketa properti atau perumahan termasuk ke dalam sengketa yang banyak dilaporkan oleh konsumen. Hal tersebut terbukti dari data pengaduan konsumen yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2017-Agustus 2022, di mana sengketa perumahan berada di peringkat kedua dengan jumlah pengaduan sebanyak 2.981, hanya berselisih tipis dengan pengaduan konsumen di sektor keuangan sebanyak 3.000.

Guna meminimalisir terjadinya sengketa di sektor properti, konsumen harus memahami beberapa hal sebelum memutuskan untuk membeli unit properti. Menurut Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, setidaknya masyarakat harus memahami prasyarat pembelian properti yang aman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Pertama, mencari tahu atau mengetahui legalitas perusahaan. Dalam hal ini, kata Paulus, konsumen harus memastikan perusahaan property memiliki legalitas perusahaan formal seperti akte, SK Menkumham, dan Nomor Induk Berusaha (NIB); memiliki track record yang baik dan tergabung dalam keanggotaan asosiasi pengembang perumahan.

Kedua, aspek legalitas tanah. Saat ingin membeli sebuah properti, konsumen perlu memastikan kepastian objek tanah, apakah proyek memiliki keabsahan legal tentang lokasi maupun batas lahan yang dimaksud. Serta kepastian subjek yakni apakah proyek berada di atas lahan yang memiliki kepastian kepemilikan lahan yang jelas dan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang legal, dan proyek tidak berada di atas lahan sengketa atau berpotensi sengketa.

Baca Juga :  Wapres Buka Konferensi Islam Tingkat ASEAN di Bali

Ketiga, aspek perizinan. Pastikan bahwa proyek sudah memiliki izin-izin formal yang diperlukan seperti bukti Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan dan lain-lain.

“Perlu memeriksa SIPPT dari pengembang sebagai bukti kredibilitas. Surat ini adalah sebagai jaminan agar konsumen mempunyai kepastian membeli properti dengan objek yang jelas. Dan ketersediaan IMB sebelum membeli property. Pengembang tidak bisa membangun tanpa mengantongi IMB. Pastikan IMB induk atau IMB unit, dua-duanya harus dimiliki pengembang,” kata Paulus dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh BPKN, Senin (15/8).

Keempat, aspek kualitas bangunan. Konsumen harus memastikan bahwa bangunan tidak berlokasi pada area rawan bencana longsor, banjir, gempa dan tsunami; melakukan pengecekan kualitas pada rumah contoh dan rumah yang sudah dibangun pada lokasi proyek; mengetahui proses pembangunan fisik properti, termasuk pengerjaan konstruksi, infrastruktur, prasarana, seta utilitas atau pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan untuk apartemen memastikan bahwa proses pembangunan sudah dimulai dengan progress minimal 30 persen.

Baca Juga :  Menilik Aturan Penempatan Khusus Anggota Polri yang Diduga Langgar Etik

“Semakin tinggi progress pembangunan, semakin aman,” imbuhnya.

Kelima, aspek pembiayaan. Untuk hal ini, konsumen juga perlu memastikan kerja sama yang dilakukan oleh perusahaan properti sudah bekerja sama dengan lembaga pembiayaan bank yang sudah dikenal umum, melakukan pembayaran bertahap sesuai progress pembangunan, dan menghindari proyek yang menawarkan skema pembiayaan bombastis dan tidak umum seperti menawarkan pinjaman pembiayaan non bank dengan tanpa bunga dan lain sebagainya.

Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas Sitinjak meminta konsumen untuk berhati-hati dalam bertransaksi pembelian rumah. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan menanyakan kepada BPN dan lembaga pembiayaan untuk mendapatkan indormasi tambahan tentang kejelasan status lahan perumahan yang akan dibeli.

Kemudian untuk pelaku usaha, harusnya menyediakan informasi yang akurat dan jelas di dalam brosur, cara menjual dan iklan perumahan yang dipasarkan kepada konsumen. Dan untuk pemerintah, perlu menyediakan saluran informasi terkini yang berkaitan dengan informasi ketersediaan kebutuhan perumahan.

“Selain itu juga perlu menyiapkan skema pengawasan kepada developer sehingga bisa menyediakan peringatan dini kepada konsumen, serta menegakkan peraturan dan penerapan sanksi yang sesuai bagi developer yang terbukti melanggar,” pungkasnya.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru