Lima Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi di Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juni 2022 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Lima orang anggota Khilafatul Muslimin ditangkap Kepolisisan di kantor pusat organisasi masyarakat tersebut di Lampung pada Sabtu (11/6/2022).

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, penangkapan itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Membenarkan serangkaian kegiatan dalam rangka penggeledahan di mana telah diamankan lima orang dan telah disampaikan langsung oleh Kapolresta Bandarlampung,” kata Pandra, seperti dikutip Antara.

Pada kegiatan tersebut, lanjut dia, Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Namun karena masuk ranah penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Jalan Tengah Pengaturan Perzinahan dan Kohabitasi dalam RKUHP

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp2 miliar. Uang itu diduga merupakan dana operasional untuk Khilafatul Muslimin.

Di hari yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengumumkan bahwa mereka menangkap dua tokoh penting di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung.

Namun, tak diketahui lima orang ini termasuk dua tokoh tersebut atau tidak.

Sebelum di Lampung, polisi juga menangkap para petinggi Khilafatul Muslimin di sejumlah daerah lainnya, seperti Klaten, Cirebon, hingga Surabaya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Penggugat Apresiasi Putusan Hakim Soal Gugatan Sengketa Tanah Dikabulkan

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengklaim menemukan sejumlah buku terkait ISIS dan NII dari penggeledahan kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung.

Namun, polisi belum memerinci jumlah buku dan dokumen terkait kelompok teroris yang disita petugas dari kantor Khilafatul Muslimin. Barang bukti itu masih diperiksa oleh penyidik.

“Pokoknya banyak, lagi dipilah-pilah. Pokoknya terkait NII, ISIS, dan khilafah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, beberapa waktu lalu. [ary]

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru