Pijarjakarta.info, Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur (Jaktim) Dedy Priyo Handoyo, S.H., M.M., melantik dan mengambil sumpah jabatan Aji Rahmadi, S.H., M.H., sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) yang dihelat di Aula lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan Nomor 15, Jatinegara, Senin (1/12/2025).
Aji Rahmadi sebelumnya menjabat dan bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejari Sukoharjo itu menjadi Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur Menggantikan Yanuar Adi Nugroho yang mendapat promosi jabatan menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam arahannya, Kajari Jaktim Dedy Priyo Handoyo menekankan pentingnya peningkatan kecermatan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam penanganan perkara di Bidang Tindak Pidana Umum.
Ia meminta Kasi Pidum baru dilantik segera memperkuat koordinasi internal, termasuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Dedy juga menginstruksikan Kasi Pidum untuk segera melakukan sosialisasi kepada para jaksa fungsional terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Sosialisasi tersebut penting dilakukan mengingat adanya masa transisi dari regulasi lama menuju regulasi baru,” ucapnya.
Dedy juga berharap Aji Rahmadi dapat membangun dan memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta instansi lain yang terlibat dalam proses penegakan hukum.
Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yogi Sudharsono, S.H., M.H., Kasi Pidsus Adri Eddyanto Pontoh, S.H., M.H., Kasubagbin Timbul Mangasih, S.H. seluruh Jaksa dan staff pada Kejari Jakarta Timur. (Acym)









