Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Ombudsman Respon Pengaduan Sengketa Lahan di Semanan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA– Sengketa lahan antara keluarga ahli waris Nilam bin Idup dengan PT.Catur Marga Utama terus bergulir dalam persidangan.

Ironisnya, tak jauh dilokasi sengketa lahan yang berada di Kp. Lamporan RT 05/08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang rencananya akan di bangun kawasan perumahan oleh pengembang. Kini, proses aktivitas pengurukan mengunakan dump truk terus berjalan.

Madsanih Manong selaku kuasa hukum keluarga ahli waris Nilam bin Idup mempertanyakan terkait proses perijinan pembangunan tersebut. Mulai dari proses pengurukan dilokasi sekitar. Lebih lanjut, ia menceritakan pihaknya mengambil langkah upaya hukum gugatan perdata di pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat terkait sengketa lahan kliennya tersebut. Sebelumnya juga Madsanih sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemprov DKI Jakarta atas proses perijinan proyek tersebut.

Baca Juga :  Kumpulkan Barang Bukti, Rumah Dinas Bupati Probolinggo Digeledah KPK

“Setelah lama mempertanyakan perijinan, namun tidak mendapat respon baik dari Wali Kota Jakarta Barat dan kepala PTSP DKI. Selanjutnya, kami melaporkan hal tersebut ke Ombudsman perwakilan Jakarta Raya,” ujar Madsanih dalam keterangannya, Sabtu 20 Maret 2021.

Menurut dia, langkah ini diambil dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.

“Kami sebagai tim kuasa hukum berharap ombudsman dalam hal ini dapat memproses laporan ini dengan cepat apa yang menjadi keberatan kami kerena di dalam SHGB 08036/semanan luas 20 241 M2 milik PT.CMU terdapat SHM 1492/ atas nama Nilam bin Idup yang belum di perjual belikan oleh ahli waris,” tegas dia.

Baca Juga :  Bendera Dibakar, LBH Pijar: Kedewasaan Polri dan PDIP Diuji

Tentunya dalam hal ini, Madsanih juga berharap kepada Ombudsman untuk memberikan rekomendasi dan menunda semua proses perijinannya sekaligus menindak para oknum-oknum pejabat Pemprov DKI yang diduga kuat terlibat dalam masalah ini.

“Atas permasalahan sangketa lahan di Semanan maupun perijinannnya, Ombudsman dapat merespon cepat dan menindak lanjuti laporan kami ini dan diduga kuat adanya keterlibatan oknum-oknum pejabat yang nakal,” cetus Madsanih. (Febrinal)

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru