Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Ombudsman Respon Pengaduan Sengketa Lahan di Semanan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA– Sengketa lahan antara keluarga ahli waris Nilam bin Idup dengan PT.Catur Marga Utama terus bergulir dalam persidangan.

Ironisnya, tak jauh dilokasi sengketa lahan yang berada di Kp. Lamporan RT 05/08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang rencananya akan di bangun kawasan perumahan oleh pengembang. Kini, proses aktivitas pengurukan mengunakan dump truk terus berjalan.

Madsanih Manong selaku kuasa hukum keluarga ahli waris Nilam bin Idup mempertanyakan terkait proses perijinan pembangunan tersebut. Mulai dari proses pengurukan dilokasi sekitar. Lebih lanjut, ia menceritakan pihaknya mengambil langkah upaya hukum gugatan perdata di pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat terkait sengketa lahan kliennya tersebut. Sebelumnya juga Madsanih sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemprov DKI Jakarta atas proses perijinan proyek tersebut.

Baca Juga :  Penerapan Restorative Justice Menyasar Perkara Korupsi Ringan

“Setelah lama mempertanyakan perijinan, namun tidak mendapat respon baik dari Wali Kota Jakarta Barat dan kepala PTSP DKI. Selanjutnya, kami melaporkan hal tersebut ke Ombudsman perwakilan Jakarta Raya,” ujar Madsanih dalam keterangannya, Sabtu 20 Maret 2021.

Menurut dia, langkah ini diambil dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.

“Kami sebagai tim kuasa hukum berharap ombudsman dalam hal ini dapat memproses laporan ini dengan cepat apa yang menjadi keberatan kami kerena di dalam SHGB 08036/semanan luas 20 241 M2 milik PT.CMU terdapat SHM 1492/ atas nama Nilam bin Idup yang belum di perjual belikan oleh ahli waris,” tegas dia.

Baca Juga :  Diduga Dibekingi Oknum Istitusi Tertentu, Sugianto Alias Asun Pelaku Ilegal Mining di Kaltim Makin Merajalela

Tentunya dalam hal ini, Madsanih juga berharap kepada Ombudsman untuk memberikan rekomendasi dan menunda semua proses perijinannya sekaligus menindak para oknum-oknum pejabat Pemprov DKI yang diduga kuat terlibat dalam masalah ini.

“Atas permasalahan sangketa lahan di Semanan maupun perijinannnya, Ombudsman dapat merespon cepat dan menindak lanjuti laporan kami ini dan diduga kuat adanya keterlibatan oknum-oknum pejabat yang nakal,” cetus Madsanih. (Febrinal)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru