KPPU Siap Ambil Jalur Hukum Dugaan Adanya Kartel Minyak Goreng

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 31 Januari 2022 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menempuh jalur hukum berkenaan masalah ketersediaan dan harga minyak goreng yang mahal di dalam negeri.  Sebelumnya, KPPU telah menduga adanya indikasi kartel minyak goreng.

“Temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin, permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama, Deswin Nur dalam siaran pers tertulisnya, kepada awak media, Senin (31/1/2022).

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Kunjungi Masjid Jami’ Al Baitul Amien Jember

Deswin mengatakan, dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar Pasal-pasal tertentu di Undang-Undang. 

“Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman,” ujarnya. 

Baca Juga :  Pemerintah Siap Musnahkan Jutaan Vaksin Covid-19 yang Kadaluarsa

“Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut,” sambung dia.

Sebelumnya, KPPU melihat adanya sinyal praktek kartel dari masalah meroketnya harga minyak goreng di pasaran belakangan ini. 
Diduga perusahaan-perusahaan besar dalam negeri kompak menaikkan harga lantaran melihat harga CPO dunia.

Berita Terkait

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar
Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat
Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WIB

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:32 WIB

Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Berita Terbaru

Berita

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:51 WIB

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp11,4 Triliun Kepada Negara

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:50 WIB