PIJAR | JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menempuh jalur hukum berkenaan masalah ketersediaan dan harga minyak goreng yang mahal di dalam negeri. Sebelumnya, KPPU telah menduga adanya indikasi kartel minyak goreng.
“Temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin, permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama, Deswin Nur dalam siaran pers tertulisnya, kepada awak media, Senin (31/1/2022).
Deswin mengatakan, dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar Pasal-pasal tertentu di Undang-Undang.
“Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman,” ujarnya.
“Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut,” sambung dia.
Sebelumnya, KPPU melihat adanya sinyal praktek kartel dari masalah meroketnya harga minyak goreng di pasaran belakangan ini.
Diduga perusahaan-perusahaan besar dalam negeri kompak menaikkan harga lantaran melihat harga CPO dunia.