KPPU Duga Terjadi Berbagai Pelanggaran di Kasus Minyak Goreng

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampaikan perkembangan penyelidikan kasus minyak goreng dalam forum jurnalis yang diselenggarakan secara virtual, Senin (11/4) di Jakarta. Forum tersebut menghadirkan Gopprera Panggabean selaku Direktur Investigasi KPPU yang pada dasarnya menyampaikan bahwa KPPU secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Penyelidikan tersebut dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta permintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan. Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

Pada minggu pertama penyelidikan (6-8 April 2022), KPPU telah memanggil sembilan pihak yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM, PT PI dan PT PMI.

Baca Juga :  KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Kasus Korupsi Tulungagung

Dari total sembilan pihak tersebut, hanya dua perusahaan yang memenuhi panggilan dari KPPU yakni PT WT dan PT PMI. Sementara tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan termasuk empat produsen, yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.

Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan. Pada proses penyelidikan selanjutnya, Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.

Sepuluh perusahaan dimaksud adalah PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MINS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT SDS, PT AJW dan PT Asianagro Agungjaya. Ke-19 perusahaan yang dipanggil oleh KPPU tersebut meliputi perusahaan minyak goreng, perusahaan pengemasan minyak goreng, dan distributor.

Baca Juga :  Dugaan Penimbunan Obat, Menjadikan Harga Obat di Pasaran Melambung Tinggi

“Jadi kalau kita lihat poinnya adalah karena ini dugaan price fixing di penetapan harga di tingkat produsen. Melihat bagaimana hubungan kerja sama produsen kepada distributor atau pergerakan harga mereka di situ nanti kita lihat,” kata Gropera.

Selain itu Gropera menegaskan pihaknya akan mencari semua alat bukti guna menguatkan dugaan KPPU terkait minyak goreng. Termasuk misalnya jika ada pertemuan antar produsen (indirect evidence) yang kemudian akan dianalisa oleh tim investigator.

KPPU pun meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan. Sebagaimana Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.

Berita Terkait

BRI Branch Office Radio Dalam Dorong Transaksi Cashless dengan Promo Cashback 30 Persen
Beri Kemudahan Bagi Masyarakat, PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik
Menpar Dukung BRI Wellness Experience 2026 Perkuat Ekosistem Wellness Tourism Indonesia
Restrukturisasi BUMN Karya untuk Perkuat Infrastruktur Nasional
Perbanas: Konsistensi Pemerintah Jadi Penentu Optimisme Investor dan Pelaku Usaha
Koordinasi Kebijakan Dorong Rupiah Menguat, Bank Mandiri Soroti Rebound IHSG
Geotermal untuk Masa Depan Energi Nasional, Namun Investasi Belum Menarik
ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:49 WIB

BRI Branch Office Radio Dalam Dorong Transaksi Cashless dengan Promo Cashback 30 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:47 WIB

Beri Kemudahan Bagi Masyarakat, PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

Menpar Dukung BRI Wellness Experience 2026 Perkuat Ekosistem Wellness Tourism Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:29 WIB

Restrukturisasi BUMN Karya untuk Perkuat Infrastruktur Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:21 WIB

Perbanas: Konsistensi Pemerintah Jadi Penentu Optimisme Investor dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru