KPK Rekrut Penyidik ​​dari Polri dan Pegawai Internal Komi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 28 personel untuk Kedeputian Penindakan. Mereka diantaranya berasal dari institusi Polri dan internal lembaga antirasuah.

“KPK menambah personel pada Kedeputian Penindakan sebanyak 28 orang dari Kepolisian RI dan pegawai internal KPK. Seluruhnya ditugaskan di Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga :  KPK Respons Kritik Menko Luhut Terhadap OTT Koruptor

Menurut Ali, 28 personel baru tersebut akan dilantik pada hari ini. Sebelumnya, mereka menjalani pelatihan dan pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidikan selama satu bulan di Badan Diklat Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Penambahan personel ini diharapkan lebih memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lulus ujian wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan. Mereka tidak lulus tes menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga :  Masuk Prolegnas 2023, KY Sampaikan 7 Poin Perubahan Kedua UU KY

Ali berharap keputusan KPK yang tidak akan meluluskan jumlah berapanya dapat diterima semua pihak. Namun, jika hal tersebut belum dapat diterima, KPK mempersilakan mereka menempuh jalur hukum melalui PTUN.

“KPK berharap semua pihak menghormati keputusan- keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN,” jelasnya.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru