KPK Rekrut Penyidik ​​dari Polri dan Pegawai Internal Komi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 28 personel untuk Kedeputian Penindakan. Mereka diantaranya berasal dari institusi Polri dan internal lembaga antirasuah.

“KPK menambah personel pada Kedeputian Penindakan sebanyak 28 orang dari Kepolisian RI dan pegawai internal KPK. Seluruhnya ditugaskan di Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga :  Menkumham Digugat ke PTUN Jakarta Oleh Demokrat Kubu Moeldoko

Menurut Ali, 28 personel baru tersebut akan dilantik pada hari ini. Sebelumnya, mereka menjalani pelatihan dan pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidikan selama satu bulan di Badan Diklat Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Penambahan personel ini diharapkan lebih memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lulus ujian wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan. Mereka tidak lulus tes menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga :  Perlu Redefinisi Ulang Makna Kepentingan Publik Terkait Pailit/PKPU BUMN dalam UU Kepailitan

Ali berharap keputusan KPK yang tidak akan meluluskan jumlah berapanya dapat diterima semua pihak. Namun, jika hal tersebut belum dapat diterima, KPK mempersilakan mereka menempuh jalur hukum melalui PTUN.

“KPK berharap semua pihak menghormati keputusan- keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN,” jelasnya.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru