PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Rabu (9/6/2021).
Azis dipanggil sebagai saksi terkait dugaan suap yang diterima salah satu penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
“Hari ini, saksi Azis Syamsuddin telah hadir di Gedung KPK penyelidikan penyidik dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkaraķkķ tersangka SRP dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Ali belum memberikan keterangan rinci tentang pemeriksaan Azis Syamsuddin.
Dia menyebut, KPK akan menambahkan perkembangan terkait perkara ini.
“Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui peristiwa peristiwa tersebut, sehingga diperlukan agar lebih jelas dugaan tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan kembali melakukan panggilan terhadap Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI itu akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang menjerat salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu saja penyidik akan memanggil kembali saudara AS,” ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (20/5/2021) lalu.