KPK Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Saksi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Juni 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Rabu (9/6/2021).

Azis dipanggil sebagai saksi terkait dugaan suap yang diterima salah satu penyidik ​​KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Hari ini, saksi Azis Syamsuddin telah hadir di Gedung KPK penyelidikan penyidik ​​dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkaraķkķ tersangka SRP dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga :  Hari Pers Nasional 2023, Berikut Pesan Presiden

Ali belum memberikan keterangan rinci tentang pemeriksaan Azis Syamsuddin.

Dia menyebut, KPK akan menambahkan perkembangan terkait perkara ini.

“Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui peristiwa peristiwa tersebut, sehingga diperlukan agar lebih jelas dugaan tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Indonesia Darurat Judi Online, Fahira Idris: Harus Segera Dicegah

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan kembali melakukan panggilan terhadap Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI itu akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang menjerat salah satu penyidik ​​KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu saja penyidik ​​akan memanggil kembali saudara AS,” ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (20/5/2021) lalu.

 

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru