KPK Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Saksi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Juni 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Rabu (9/6/2021).

Azis dipanggil sebagai saksi terkait dugaan suap yang diterima salah satu penyidik ​​KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Hari ini, saksi Azis Syamsuddin telah hadir di Gedung KPK penyelidikan penyidik ​​dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkaraķkķ tersangka SRP dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga :  Isu Sektor Jasa Keuangan yang Menarik Perhatian Publik di 2022

Ali belum memberikan keterangan rinci tentang pemeriksaan Azis Syamsuddin.

Dia menyebut, KPK akan menambahkan perkembangan terkait perkara ini.

“Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui peristiwa peristiwa tersebut, sehingga diperlukan agar lebih jelas dugaan tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan kembali melakukan panggilan terhadap Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI itu akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang menjerat salah satu penyidik ​​KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu saja penyidik ​​akan memanggil kembali saudara AS,” ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (20/5/2021) lalu.

 

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru