KPK Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Saksi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Juni 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Rabu (9/6/2021).

Azis dipanggil sebagai saksi terkait dugaan suap yang diterima salah satu penyidik ​​KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Hari ini, saksi Azis Syamsuddin telah hadir di Gedung KPK penyelidikan penyidik ​​dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkaraķkķ tersangka SRP dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga :  Polisi Amankan 12 Pemuda Diduga Anggota Genk Motor

Ali belum memberikan keterangan rinci tentang pemeriksaan Azis Syamsuddin.

Dia menyebut, KPK akan menambahkan perkembangan terkait perkara ini.

“Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui peristiwa peristiwa tersebut, sehingga diperlukan agar lebih jelas dugaan tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.

Baca Juga :  PSHK Desak Pemerintah Buka Draf RKUHP Terbaru!

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan kembali melakukan panggilan terhadap Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI itu akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang menjerat salah satu penyidik ​​KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu saja penyidik ​​akan memanggil kembali saudara AS,” ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (20/5/2021) lalu.

 

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:51 WIB

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp11,4 Triliun Kepada Negara

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:50 WIB