Pijarjakarta.info – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan oknum pengacara Don Ritto sebagai tersangka tiga kasus korupsi.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
“Ada dua orang tersangka dalam kasus ini yakni DR dan FA. Inisial FA adalah Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus),” ujar Irjen Totok.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Don Ritto merupakan advokat dan pendiri kantor hukum Don Ritto & Associates yang didirikan pada 1998. Berdasarkan profil kantornya, ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989.
Nama Don Ritto menjadi sorotan publik setelah rumahnya di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, digeledah penyidik Kortas Tipidkor Polri. Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp520 juta dan 133 ribu Dolar AS. (Acym)









