Komponen Cadangan Seharusnya Bersifat Sukarela

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Cnbc.com

Doc: Cnbc.com

PIJAR | JAKARTA – Polemik UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) masih bergulir. Sejumlah organisasi masyarakat sipil terus menyoroti berbagai aturan yang ada dalam UU PSDN, antara lain tentang komponen cadangan (komcad). Dosen Fakultas Hukum Unika Sugyopranoto, Donny Danardono menilai UU PSDN bermasalah, sehingga harus direvisi total.

“UU ini dibahas secara senyap oleh DPR dan pemerintah,” kata Donny dalam diskusi bertema “Darurat Militerisasi Sipil: Telaah Kritis Pembentukan Komcad Melalui UU PSDN”, Kamis (19/5/2022).

Donny menjelaskan secara substansi hak untuk anti perang atau anti kekerasan harus dihormati. Dalam ranah internasional komcad adalah sarana tempur secara sukarela. Oleh karena itu tidak boleh ada paksaan dan bukan tipu muslihat. Tapi UU PSDN mengatur mobilisasi membuat orang tidak bisa memilih, sehingga sifat sukarela itu hilang.

Menurut Donny, substansi Pasal 66 ayat (1) UU PSDN aneh karena memberikan ancaman pidana bagi mereka yang tidak ikut mobilisasi. “Sifat sukarelanya jadi hilang dan bertentangan dengan norma sebelumnya,” ujarnya.

Bagi Donny, kesadaran seseorang untuk menolak ikut operasi militer dijamin oleh instrumen HAM internasional. Menolak perang dan kekerasan adalah HAM seperti yang diyakini kelompok pasifisme. Kelompok tersebut anti kekerasan, sebagian dari mereka ada yang seperti kelompok vegetarian yang menolak membunuh hewan.

Kelompok itu berpendapat mata rantai kekerasan tidak akan pernah putus jika dilawan dengan kekerasan. Padahal faktanya tidak ada orang yang suka menjadi korban kekerasan. “Maka kekerasan harus dihentikan. Ini alasan kenapa kelompok pasifisme menolak perang dan kekerasan,” tegasnya.

Dalih kelompok pasifisme itu diakui instrumen HAM internasional dan masuk dalam kategori kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Paling penting, Donny mengingatkan rekrutmen komcad tidak boleh menggunakan manipulasi dan intimidasi.

Baca Juga :  Tim Advokasi Temukan Pelanggaran 3 Aturan dalam Kasus Pengalihan Hutan di Kalsel

Ketua Badan pengurus Centra Initiative, Al Araf, menilai banyak masyarakat yang tidak mengetahui UU PSDN karena pembahasan beleid itu minim partisipasi dan penyerapan aspirasi publik. Pemerintahan yang baik seharusnya bertanya kepada publik tentang aturan legislasi yang mengatur hubungan negara dan warganya.

“UU PSDN dibahas ketika tahun politik dalam tensi yang tinggi, sehingga kepentingan politiknya juga tinggi,” paparnya.

Al menegaskan deklarasi perang oleh pemerintah tidak selalu berhubungan dengan kepentingan rakyat. Perang hanya kelanjutan dari aksi politik dengan cara lain. Padahal penyelesaian masalah tidak selalu dengan cara perang. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan persoalan mulai dari dialog, negosiasi, dan tindakan non kekerasan lain.

Pria yang disapa Aal itu berpendapat negara perlu memberikan pilihan kepada warga negara yang menolak penggunaan kekuatan mematikan dalam menyelesaikan masalah. Misalnya diberikan alternatif pilihan seperti kerja sosial membersihkan RS dan fasilitas umum.

“Hal ini berkaitan dengan prinsip consentius objection yakni hak menolak warga untuk menggunakan instrumen yang mematikan yang bagian dari prinsip kardinal dalam HAM,” kata dia.

Sayangnya, UU PSDN tidak menghormati prinsip tersebut karena tidak memasukan prinsip kardinal. Ironisnya, UU PSDN malah memberikan sanksi pidana bagi warga yang menolak mobilisasi dan keluar dalam pelatihan komcad.

Potensi konflik

Direktur LBH Semarang, Eti Oktaviani, menilai UU PSDN mengerikan karena mengatur tentang komponen cadangan (komcad) yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal seperti yang terjadi pada masa pemerintahan orde baru.  Bentuk ancaman yang diatur sangat luas dan tanpa batas, sehingga rawan untuk ditafsirkan sesuai kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Selain komcad, diatur juga tentang komponen pendukung, sarana dan prasarana lainnya yang disebut sebagai sumberdaya nasional yang dipersiapkan untuk pertahanan negara. “Luasnya cakupan pengaturan dalam UU PSDN ini berpotensi digunakan secara serampangan oleh kelompok yang berkepentingan,” kata Eti.

Pengaturan terkait penyiapan sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang karena yang diatur hanya soal penetapannya. Akibatnya kewenangan ini rawan disalahgunakan. Parahnya lagi, tidak ada batas dan indikator bagi presiden untuk dapat mengerahkan komcad.

Pendanaan komcad juga rawan disusupi kepentingan oligarki. Sumber pendanaan pembentukan komcad selain dari APBN dan APBD juga bisa dari sumber lain yang tidak mengikat. Semakin kuatnya kelompok oligarki membuat komcad dapat digunakan karena mereka bisa memberikan pembiayaan.

“Hak atas property, hak atas tanah, hak agraria juga terancam oleh UU PSDN ini. Penetapan SDA sebagai komcad juga sangat berpotensi terjadinya penambangan yang merusak lingkungan,” ujar Eti.

Sebagai informasi, sampai saat ini pengujian UU PSDN terhadap UUD NKRI Tahun 1945 masih berproses di MK. Perkara teregistrasi dengan Nomor 27/PUU-XIX/2021. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal untuk diuji meliputi Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru