Ketua Umum IKAHI: Kesehatan Prasyarat Penting Terwujudnya Kekuasan Hakim yang Merdeka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa jaminan kesehatan bagi hakim merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka, profesional, dan berintegritas.

Prof. Yanto menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta jajaran atas komitmen berkelanjutan dalam memperkuat kesejahteraan hakim melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Hal tersebut disampaika Prof. Yanto dalam kegiatan Sosialisasi Asuransi Mandiri Inhealth bagi Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang diselenggarakan secara virtual, Senin (5/1/2026).

Dalam sambutannya, Prof. Yanto menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta jajaran atas komitmen berkelanjutan dalam memperkuat kesejahteraan hakim melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan wujud tanggung jawab negara untuk memastikan hakim dapat menjalankan tugas yudisial secara optimal.

“IKAHI memandang bahwa kesejahteraan hakim, termasuk jaminan kesehatan, adalah fondasi penting bagi independensi dan kualitas peradilan. Hakim yang terlindungi kesehatannya akan lebih fokus, tenang, dan profesional dalam menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Prof. Yanto.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Asuransi Jaminan Kesehatan Hakim memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 184/KMA/SK.KPS.2/IX/2023, Surat Menteri Keuangan terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya, serta petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Pemprov Teken Mou terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Dalam konteks tersebut, Prof. Yanto menekankan peran strategis IKAHI tidak hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai wadah aspirasi hakim, mitra kelembagaan Mahkamah Agung, serta pengawal implementasi kebijakan agar berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh hakim di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK, menerangkan bahwa Asuransi Jaminan Kesehatan Hakim yang dikelola oleh Mandiri Inhealth menyediakan tiga jenis paket premi, yaitu Platinum Mahkamah Agung, Emerald Mahkamah Agung, dan Ruby Mahkamah Agung. Ketiga paket tersebut memberikan kemudahan layanan kesehatan tanpa memerlukan surat rujukan, sehingga hakim dapat memperoleh pelayanan medis secara langsung sesuai kebutuhan.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan paket disesuaikan dengan jenjang jabatan dan ketentuan yang berlaku, namun seluruhnya dirancang untuk menjamin akses layanan kesehatan yang cepat, komprehensif, dan berkualitas bagi para hakim.

Sementara itu, Marcello Dwinanto, selaku Perwakilan Mandiri Inhealth, memaparkan kondisi terkini industri kesehatan dan farmasi yang menghadapi sejumlah tantangan struktural. Menurutnya, terdapat tiga isu utama yang mempengaruhi biaya dan kualitas layanan kesehatan, yakni tindakan medis yang berlebihan, peresepan obat yang berlebihan, serta inflasi harga layanan dan farmasi yang tidak wajar.

Dalam paparannya, Marcello juga menjelaskan bahwa Mandiri Inhealth menerapkan Skema I-Pro sebagai pendekatan asuransi kesehatan yang menekankan fleksibilitas dan efisiensi layanan. Skema ini mencakup berbagai manfaat, antara lain layanan rawat jalan, rawat inap, pelayanan obat-obatan, evakuasi medis, serta repatriasi, yang dirancang untuk memastikan peserta memperoleh layanan kesehatan yang tepat guna, terkontrol, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Penguatan Sarana Pendukung Yudisial, MA Distribusikan 1.445 Laptop untuk Hakim Baru se-Indonesia

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan jajaran Direksi dan manajemen Mandiri Inhealth selaku penyedia Asuransi Jaminan Kesehatan Hakim, yang ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui mekanisme pengadaan yang sah, objektif, dan akuntabel.

Melalui forum sosialisasi ini, para peserta yang terdiri dari hakim tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan, termasuk hakim ad hoc di seluruh Indonesia, memperoleh penjelasan komprehensif mengenai alur layanan kesehatan, cakupan manfaat, jaringan fasilitas kesehatan, serta tata cara pemanfaatan layanan asuransi secara tepat dan bertanggung jawab.

Ketua Umum PP IKAHI mengajak seluruh hakim untuk mengikuti sosialisasi ini secara aktif dan memanfaatkan forum sebagai sarana klarifikasi, sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam implementasi jaminan kesehatan di lapangan.

Menutup sambutannya, Prof. Yanto menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, serta Mandiri Inhealth atas sinergi yang telah terbangun. Ia berharap Asuransi Jaminan Kesehatan Hakim benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan, ketenangan, dan profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan. (Acym)

Berita Terkait

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung
Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba
Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa
Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada
BP BUMN Dorong Bank Mantap Bangun Ekosistem Keuangan Nasabah Pensiunan
Jaksa Agung ST Burhanudin Menerima Penghargaan Khusus Lifetime Achievement di Malam Anugerah Komjak 2026
Jaksa Agung Serahkan 1 Ekor Sapi Kepada Forwaka, Baren A Siagian: Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:56 WIB

Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:00 WIB

Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada

Berita Terbaru