Ketua MUI Dorong Indonesia Punya UU Anti Islamophobia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Dorong Indonesia Punya UU Anti Islamophobia

Ketua MUI Dorong Indonesia Punya UU Anti Islamophobia

PIJARJAKARTA | Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim, mendorong Indonesia bisa mempunyai UU Anti-Islamophobia.

“Islamophobia saat ini telah menjadi krisis global yang mengancam kehidupan sosial, stabilitas dan keberlangsungan hak-hak personal dan publik,“ demikian disampaikan Prof Noto pada ‘Refleksi Tahun 2023 dan Harapan Tahun 2024’ di Aula Buya Hamka MUI, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga :  Semua Pemikiran Hukum Asing Harusnya di-Indonesia-kan dengan Pancasila

Menurutnya, Islamophobia saat ini kerap kali mewujud dalam bentuk pelecehan terhadap Al-Quran serta perundingan terhadap umat Islam. Terbaru, bentuk islamophobia paling nyata adalah genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.

Guru Besar UIN Jakarta yang dalam Pidato Guru Besarnya beberapa waktu lalu menyampaikan tentang Islamophobia ini mengatakan, Islamophobia sudah muncul sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga :  Tanpa Adanya Riza Chalid, Kejagung Lakukan Tahap II Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Islamophobia yang dirasakan Nabi Muhammad berupa cercaan, bully, boikot, serta tindakan kekerasan.

“Di antara tokoh pembenci Islam adalah Abu Jahal dan Abu Lahab,” ungkapnya.

Prof Noto menyampaikan, faktor munculnya Islamophobia adalah agama, politik, serta ekonomi. Kemunculannya disebabkan kekhawatiran dan ketakutan berlebihan terhadap Islam di tengah masyarakat.

“Undang-undang Anti-Islamophobia di Indonesia untuk menjaga umat Islam sekaligus masyarakat Indonesia,” pungkasnya. [MUI/ary]

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB