Ketua MUI Dorong Indonesia Punya UU Anti Islamophobia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Dorong Indonesia Punya UU Anti Islamophobia

Ketua MUI Dorong Indonesia Punya UU Anti Islamophobia

PIJARJAKARTA | Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim, mendorong Indonesia bisa mempunyai UU Anti-Islamophobia.

“Islamophobia saat ini telah menjadi krisis global yang mengancam kehidupan sosial, stabilitas dan keberlangsungan hak-hak personal dan publik,“ demikian disampaikan Prof Noto pada ‘Refleksi Tahun 2023 dan Harapan Tahun 2024’ di Aula Buya Hamka MUI, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga :  Terlibat Tabrak Lari di Nagreg, 3 Oknum TNI Jalani Proses Hukum

Menurutnya, Islamophobia saat ini kerap kali mewujud dalam bentuk pelecehan terhadap Al-Quran serta perundingan terhadap umat Islam. Terbaru, bentuk islamophobia paling nyata adalah genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.

Guru Besar UIN Jakarta yang dalam Pidato Guru Besarnya beberapa waktu lalu menyampaikan tentang Islamophobia ini mengatakan, Islamophobia sudah muncul sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga :  Tanpa Adanya Riza Chalid, Kejagung Lakukan Tahap II Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Islamophobia yang dirasakan Nabi Muhammad berupa cercaan, bully, boikot, serta tindakan kekerasan.

“Di antara tokoh pembenci Islam adalah Abu Jahal dan Abu Lahab,” ungkapnya.

Prof Noto menyampaikan, faktor munculnya Islamophobia adalah agama, politik, serta ekonomi. Kemunculannya disebabkan kekhawatiran dan ketakutan berlebihan terhadap Islam di tengah masyarakat.

“Undang-undang Anti-Islamophobia di Indonesia untuk menjaga umat Islam sekaligus masyarakat Indonesia,” pungkasnya. [MUI/ary]

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru