Ketua MK Bakal Nikahi Adik Presiden, Begini Pandangan Prof Jimly Asshiddiqie

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 Maret 2022 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: suara.com

Doc: suara.com

Sepekan terakhir ramai diperbincangkan rencana Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bakal menikahi Adik Presiden Jokowi, Idayati. Resepsi pernikahan Anwar Usman dengan Idayati bakal digelar pada Mei 2022 mendatang di Solo, Jawa Tengah. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menilai pernikahan ini mengandung konflik kepentingan lantaran Presiden cq Pemerintah sebagai pihak berperkara di MK, sehingga Anwar Usman disarankan mengundurkan diri dari jabatan sebagai hakim konstitusi.    

Mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie menilai pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik Presiden itu sah-sah saja sebagai hak asasi manusia (HAM) yang diatur UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sebab, keduanya berstatus janda dan duda. Hanya saja, secara kebetulan Anwar Usman sedang menjabat menjadi ketua MK dan kakak calon mempelai wanita, Jokowi sedang menjabat presiden.

“Coba kalau sedang tidak menjabat tidak masalah sebetulnya kan. Jadi, boleh saja tidak ada larangan menikah, Ini kan HAM seseorang untuk menikah. Hanya saja perlu menjaga kepercayaan publik kepada MK ke depannya,” pesan Jimly.   

Jimly mengutip pendapat mantan Ketua MK Moh. Mahfud MD yang mengatakan tidak ada hal yang dilanggar dan tidak ada pelanggaran kode etik. Baginya, yang terpenting nanti bagaimana Anwar Usman menangani perkara akibat perkawinan itu. Dia mengakui benturan kepentingan itu diatur dalam berbagai kode etik profesi dan lembaga negara, tetapi melarang pernikahan itu justru pelanggaran HAM.

“Jangan ‘digoreng-goreng’ ke arah politik, mending membicarakan minyak goreng yang lagi langka,” kata Jimly.  

Dia menyarankan semua pihak harus rasional melihat peristiwa rencana perkawinan ini yang kebetulan mempunyai kedudukan penting bagi setiap manusia. Menurut Jimly, adanya pihak yang menuntut Anwar Usman mundur sebagai ketua MK terlalu berlebihan karena hal ini menyangkut hak untuk menikah.

“Tinggal masalahnya bagaimana merawat kepercayaan publik terhadap MK. Jangan sampai adanya ‘goreng menggoreng’ ini mencoreng citra lembaga MK,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kota Bogor Menyisir dan Perbaiki Saluran Drainase

Beda halnya, bila nanti ada perkara impeachment (pemakzulan) Presiden Jokowi yang diajukan oleh DPR ke MK. Kemudian adik ipar Presiden, Anwar Usman sebagai ketua MK yang pasti memimpin sidang impeachment, ini baru masalah. “Tapi ini jangan didiskusikan sekarang, itu nanti kalau sudah ada perkaranya. Jadi tergantung case by case-nya, jangan digeneralisir semuanya. Kan impeachment juga belum tentu ada,” kata dia.

Dia meminta publik tidak perlu khawatir, bila ketua MK mempunyai konflik kepentingan untuk dirinya sendiri dalam penanganan perkara sejumlah pengujian UU, seperti UU Ibu Kota Negara. “Kan 8 hakim konstitusi yang lain belum tentu sependapat dengan Anwar. Kita juga harus percaya kepada 8 hakim konstitusi yang lainnya,” kata Jimly.  

Meski begitu, saran Jimly, menjadi kebutuhan hukum ke depan memang perlu UU Konflik Benturan Kepentingan yang mengatur urusan privat dan publik; urusan jabatan dengan bisnis. Misalnya, saat ini ada sekitar 50 persen pejabat negara memiliki bisnis. “Nah ini harus diatur agar tidak terjadi benturan kepentingan, bukan hanya soal perkawinan seperti ini. Namun, bila ada UU seperti itu apakah para pejabat siap?”  

Potensi melanggar kode etik

Advokat Konstitusi, yang juga Kuasa Hukum Pemohon UU IKN, Viktor Santoso Tandiasa menilai apabila benar terjadi pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik ketiga Presiden Jokowi, potensi terjadi pelanggaran prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sangat kuat.

“Persoalan kode etik hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK No.09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” kata Viktor kepada Hukumonline.

Pelanggaran prinsip kode etik hakim konstitusi yang dimaksud Viktor yakni Prinsip Independensi, Penerapan dalam angka 6 yang menyebutkan “hakim konstitusi harus menjaga dan menunjukkan citra independen serta memajukan standar perilaku yang tinggi guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah.”

Selain itu, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan dalam angka 5 huruf b, menyebutkan “hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: a. … b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.”

Baca Juga :  Menyoal Peningkatan Dana Parpol Antisipasi Korupsi Bidang Politik

Ia menjelaskan kewenangan MK terdapat adanya persinggungan dengan para pihak yang berperkara dalam hal ini Presiden (pemerintah). Kewenangan tersebut, pertama kewenangan pengujian Undang-undang (bersifat kasuistik) yakni terhadap UU inisiatif presiden, seperti UU Ibu Kota Negara Nusantara. Kedua kewenangan impeachment terhadap presiden.

Terhadap kedua kewenangan tersebut, kata dia, tentunya ketua MK akan sulit menjaga dan menunjukkan citra independen untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah sebagaimana yang diharuskan dalam Prinsip Independensi pada angka 6 sebagaimana disebutkan diatas.

“Dalam penanganan Pengujian UU yang merupakan inisiatif presiden, akan sulit menjaga agar tidak menimbulkan anggapan bahwa ketua MK dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak di mata publik,” kata Viktor.  

“Dalam hal ini pernikahan akan dilangsungkan saat MK sedang menangani perkara pengujian UU Ibu Kota Negara Nusantara yang kita semua tahu, perpindahan ibu kota nusantara merupakan ambisi politik Presiden RI di akhir masa jabatannya,” bebernya.

Patut diingat pula, kata dia, suara ketua MK dalam pengambilan keputusan di setiap Rapat Permusyawaratan Hakim dapat bernilai 2 suara, apabila jumlah hakim saat akan mengambil keputusan berjumlah imbang (genap). Hal ini tentunya berpotensi menimbulkan prasangka negatif apabila dalam penanganan suatu perkara pengujian UU yang merupakan inisiatif Presiden atau perkara impeachment.

“Saat akan mengambil putusan dalam RPH jumlah hakim genap dan terjadi (1 hakim konstitusi, red) dissenting opinion, ketika putusan ditolak dengan komposisi hakim 4 menolak dan 4 mengatakan seharusnya mengabulkan permohonan, maka ketika posisi ketua MK ada di pihak yang menolak, maka suara ketua MK menjadi bernilai 2 suara,” katanya.   

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru