Pijarjakarta.info – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan penahanan tersangka berinisial HK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan sungai kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2016, Rabu (19/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., menyampaikan kasus ini bermula dari adanya proses penyidikan terhadap terpidana Ir. Rusliansyah, M.Si selaku Mantan Kepala Dinas Perikanan (Kadis Perikanan) yang telah melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
“Selanjutnya ditemukan dugaan Adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 5.432.170.000 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah),” ungkap Nurwinardi dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (19/11/2025) malam.
Mantan Kajari Pulau Taliabu itu menambahkan, pekerjaan kegiatan tersebut dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana PT Cipta Raya Kalimantan yakni H. Muhamad Romy, S.E., S.T., dan Konsultan Perencana PT Mega Surya Konsultan (MSK) Denny Purnama, S.T., M.H., dengan Kepala Dinas Perikanan Saudara Ir. Rusliansyah, M.Si dan Saudara Ir. Hepy Kamis M.Si sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).
“Setelah selesainya pekerjaan tersebut, ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan sehingga produksi tepung ikan tidak memiliki daya saing di pasar dan diduga tidak sesuai dengan standar pabrikasi yang ada. terangnya.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan, lanjutnya, terhadap 37 orang saksi dan 5 orang Ahli, serta telah dilakukan juga pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat dengan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.857.096.171,72 (Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Satu Rupiah dan Tujuh Puluh Dua Sen),” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik dalam hal ini melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka atas nama HK, selaku Kepala Bidang di Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-
004/O.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 19 November 2025.
“Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini Rabu, 19 November 2025 di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP,” tandasnya.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan transparan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat demi terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas. (Acym)









