Kejaksaan Siapkan Strategi Optimal Sambut Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., mewakili Jaksa Agung menyampaikan keynote speech dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Staf Ahli Jaksa Agung bertajuk “Menyongsong Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026”.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Para Staf Ahli Jaksa Agung pada hari Senin (8/12/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung ini, yang merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong KUHP dan KUHAP pada Tahun 2026.

Acara ini menghadirkan narasumber utama termasuk Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI yang juga Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Maret dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. Tenaga Ahli Jaksa Agung yang juga Guru Besar Universitas Krisnadwipayana.

Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini telah menjadi bagian sejarah dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

“Setelah memberikan andil besar dalam sistem hukum pidana nasional, kini Indonesia telah menyelesaikan kodifikasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang didesain berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika perkembangan masyarakat modern,” ujarnya.

Baca Juga :  Menkes Meresmikan Panel Deteksi Cepat MRSA di RSUP M Djamil Padang

Prof. Asep menekankan bahwa Kejaksaan menunjukkan keseriusan yang tinggi dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun 2026. Kedua beleid baru ini merupakan hasil kodifikasi hukum yang didesain berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman nasional, dan dinamika masyarakat modern.

Ia juga menyampaikan bahwa perubahan fundamental dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru memberikan implikasi yang luas pada pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan.

Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) itu menggarisbawahi beberapa isu strategis dalam implementasi KUHP Nasional, di antaranya:

 Pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam konsepsi asas legalitas yang diperbarui.

 Penambahan subjek hukum tindak pidana yaitu korporasi, yang mencakup dua teori pertanggungjawaban pidana: pertanggungjawaban pengganti dan pertanggungjawaban absolut.

 Pengaturan baru mengenai persiapan dalam melakukan tindak pidana, yang berbeda dari perbuatan percobaan tindak pidana.

 Penerapan Pidana Mati dengan Masa Percobaan 10 (sepuluh) tahun.

 Penambahan jenis pidana pokok baru berupa Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial, yang menuntut peran Jaksa dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Sepanjang 2025, Kejari Kota Bekasi Raih Penghargaan Tingkat Kota hingga Nasional

Sementara itu, terkait pembaruan dalam KUHAP baru sebagai hukum pidana formil, Plt. Wakil Jaksa Agung mencermati beberapa hal fundamental yang menuntut kesiapan teknis seluruh Jaksa dan Penuntut Umum, yaitu:

 Penegasan pentingnya due process of law, penguatan hak atas penasihat hukum, perluasan mekanisme praperadilan, penerapan keadilan restoratif di setiap tahapan, dan penguatan prinsip hak asasi manusia.

 Terdapat pola koordinasi yang lebih terpadu, komunikatif, dan kolaboratif antara penyidik dengan Jaksa, di mana Jaksa tetap memegang fungsi pengendalian perkara.

 Penguatan literasi dan infrastruktur digital serta pola kerja berbasis dokumentasi elektronik untuk mendukung implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

 Adanya mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti DPA (Penundaan Penuntutan) untuk tindak pidana korporasi dan perluasan konsep keadilan restoratif.

 Perluasan alat bukti sebagaimana diatur Pasal 235 Ayat (1) yang harus dicermati untuk kepentingan proses pembuktian.

Plt. Wakil Jaksa Agung berharap kegiatan FGD ini mampu menghadirkan gagasan konkret, evaluasi komprehensif, dan rekomendasi substantif yang dapat memperkaya strategi implementasi pembaruan hukum pidana nasional. (Acym)

Berita Terkait

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti
Ketua MA: Deklarasi Pembaruan Zona Integritas Bukan Sekedar Kegiatan Seremonial
Lantik Aspidum dan Kajari PPU, Kajati Kaltim: Gunakan Akselerasi dan Akurasi dalam Melaksanakan Tugas
Jaksa Agung: Peran PERSAJA Sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional
Perkuat Solidaritas dan Integritas Insan Adhyaksa, Kajati Jabar Pimpin Upacara HUT ke-75 PERSAJA
Seminar Hukum Internasional PERSAJA, Kejaksaan Dorong Pendekatan Hukum yang Lebih Modern dan Holistik
Prof Asep N Mulyana: Peringatan HUT PERSAJA ke-75 Dihadiri 1.292 Jaksa dari Berbagai Bidang dan Satker
Lantik Asintel dan Kajari Kota Cirebon, Kajati Jabar: Tingkatkan Pola Kerja dengan Terobosan yang Inovatif
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:12 WIB

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:36 WIB

Ketua MA: Deklarasi Pembaruan Zona Integritas Bukan Sekedar Kegiatan Seremonial

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:55 WIB

Jaksa Agung: Peran PERSAJA Sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:55 WIB

Perkuat Solidaritas dan Integritas Insan Adhyaksa, Kajati Jabar Pimpin Upacara HUT ke-75 PERSAJA

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:18 WIB

Seminar Hukum Internasional PERSAJA, Kejaksaan Dorong Pendekatan Hukum yang Lebih Modern dan Holistik

Berita Terbaru