Kejaksaan Siapkan Strategi Optimal Sambut Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., mewakili Jaksa Agung menyampaikan keynote speech dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Staf Ahli Jaksa Agung bertajuk “Menyongsong Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026”.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Para Staf Ahli Jaksa Agung pada hari Senin (8/12/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung ini, yang merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong KUHP dan KUHAP pada Tahun 2026.

Acara ini menghadirkan narasumber utama termasuk Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI yang juga Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Maret dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. Tenaga Ahli Jaksa Agung yang juga Guru Besar Universitas Krisnadwipayana.

Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini telah menjadi bagian sejarah dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

“Setelah memberikan andil besar dalam sistem hukum pidana nasional, kini Indonesia telah menyelesaikan kodifikasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang didesain berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika perkembangan masyarakat modern,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Lakukan Penataan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Prof. Asep menekankan bahwa Kejaksaan menunjukkan keseriusan yang tinggi dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun 2026. Kedua beleid baru ini merupakan hasil kodifikasi hukum yang didesain berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman nasional, dan dinamika masyarakat modern.

Ia juga menyampaikan bahwa perubahan fundamental dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru memberikan implikasi yang luas pada pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan.

Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) itu menggarisbawahi beberapa isu strategis dalam implementasi KUHP Nasional, di antaranya:

 Pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam konsepsi asas legalitas yang diperbarui.

 Penambahan subjek hukum tindak pidana yaitu korporasi, yang mencakup dua teori pertanggungjawaban pidana: pertanggungjawaban pengganti dan pertanggungjawaban absolut.

 Pengaturan baru mengenai persiapan dalam melakukan tindak pidana, yang berbeda dari perbuatan percobaan tindak pidana.

 Penerapan Pidana Mati dengan Masa Percobaan 10 (sepuluh) tahun.

 Penambahan jenis pidana pokok baru berupa Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial, yang menuntut peran Jaksa dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Lima Arahan Presiden untuk Integrasi Moda Transportasi Publik

Sementara itu, terkait pembaruan dalam KUHAP baru sebagai hukum pidana formil, Plt. Wakil Jaksa Agung mencermati beberapa hal fundamental yang menuntut kesiapan teknis seluruh Jaksa dan Penuntut Umum, yaitu:

 Penegasan pentingnya due process of law, penguatan hak atas penasihat hukum, perluasan mekanisme praperadilan, penerapan keadilan restoratif di setiap tahapan, dan penguatan prinsip hak asasi manusia.

 Terdapat pola koordinasi yang lebih terpadu, komunikatif, dan kolaboratif antara penyidik dengan Jaksa, di mana Jaksa tetap memegang fungsi pengendalian perkara.

 Penguatan literasi dan infrastruktur digital serta pola kerja berbasis dokumentasi elektronik untuk mendukung implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

 Adanya mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti DPA (Penundaan Penuntutan) untuk tindak pidana korporasi dan perluasan konsep keadilan restoratif.

 Perluasan alat bukti sebagaimana diatur Pasal 235 Ayat (1) yang harus dicermati untuk kepentingan proses pembuktian.

Plt. Wakil Jaksa Agung berharap kegiatan FGD ini mampu menghadirkan gagasan konkret, evaluasi komprehensif, dan rekomendasi substantif yang dapat memperkaya strategi implementasi pembaruan hukum pidana nasional. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru