Kejaksaan Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp149,4 Triliun dan USD 51,9 Ribu Selama 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Selama tahun 2025, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI berhasil memulihkan keuangan negara melalui jalur Perdata sebesar Rp149,4 triliun dan USD 51,962 ribu, sementara yang sudah terbayarkan sebanyak Rp7.349 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Bidang Datun meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, Lembaga atau Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah,” ucap Anang dalam kegiatan capaian kinerja Kejaksaan RI tahun 2025, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga :  Kejari Kotawaringin Barat Raih Predikat WBK dan Kompetisi BerAKHLAK 2025

Anang menambahkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD bidang Datun selainnuntuk menyelamatkan, juga memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan Pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Berikut capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang 2025:

Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berupa.
– Bantuan Hukum Perdata Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 1.512 perkara.
– Bantuan Hukum Perdata Non-Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 8.310 perkara dari total sebanyak 23.345 perkara.

Tata Usaha Negara
– Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 116 perkara dari total sebanyak 224 perkara.

Baca Juga :  Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-17

Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara:

Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara melalui jalur perdata Rp23.014.794.414.643,40 dan yang terselamatkan sebesar Rp14.367.249.021.185,8.

Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara melalui jalur Perdata Rp149.407.951.712.195 dan USD 51.962 yang terbayarkan sebesar Rp7.349.561.987.896,14.

Anang juga menjelaskan, pelaksanaan Program Prioritas Nasional dalam bentuk kegiatan pemberian layanan Legal Assistance (LA) sebanyak 922 layanan dan Legal Opinion sebanyak 22 layanan.

“Datun juga melakukan pendampingan hukum beberapa program Pemerintah diantara: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terdapat 140 kegiatan, Program Ketahanan Pangan terdapat 86 kegiatan dan Program Pelayanan Kesehatan sebanyak 718 kegiatan dengan nilai total Rp2.011.790.418.904,52,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Setorkan PNBP Rp9 Miliar Lebih, Kajati Sultra: Pemulihan Keuangan Negara Salah Satu Fokus Utama Kejaksaan
Bekali PPPJ Angkatan 83, Jaksa Agung: Integritas Sebagai Kesesuaian Antara Perkataan dan Tindakan
Peremajaan Armada Kapal Pelni, Harus Dapat Perhatian Khusus dari Pemerintahan Prabowo Gibran
Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung
Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba
Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa
Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada
Berita ini 517 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Setorkan PNBP Rp9 Miliar Lebih, Kajati Sultra: Pemulihan Keuangan Negara Salah Satu Fokus Utama Kejaksaan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:16 WIB

Bekali PPPJ Angkatan 83, Jaksa Agung: Integritas Sebagai Kesesuaian Antara Perkataan dan Tindakan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:15 WIB

Peremajaan Armada Kapal Pelni, Harus Dapat Perhatian Khusus dari Pemerintahan Prabowo Gibran

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB