Jakarta – Selama tahun 2025, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI berhasil memulihkan keuangan negara melalui jalur Perdata sebesar Rp149,4 triliun dan USD 51,962 ribu, sementara yang sudah terbayarkan sebanyak Rp7.349 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Bidang Datun meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, Lembaga atau Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah,” ucap Anang dalam kegiatan capaian kinerja Kejaksaan RI tahun 2025, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Anang menambahkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD bidang Datun selainnuntuk menyelamatkan, juga memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan Pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Berikut capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang 2025:
Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berupa.
– Bantuan Hukum Perdata Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 1.512 perkara.
– Bantuan Hukum Perdata Non-Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 8.310 perkara dari total sebanyak 23.345 perkara.
Tata Usaha Negara
– Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 116 perkara dari total sebanyak 224 perkara.
Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara:
Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara melalui jalur perdata Rp23.014.794.414.643,40 dan yang terselamatkan sebesar Rp14.367.249.021.185,8.
Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara melalui jalur Perdata Rp149.407.951.712.195 dan USD 51.962 yang terbayarkan sebesar Rp7.349.561.987.896,14.
Anang juga menjelaskan, pelaksanaan Program Prioritas Nasional dalam bentuk kegiatan pemberian layanan Legal Assistance (LA) sebanyak 922 layanan dan Legal Opinion sebanyak 22 layanan.
“Datun juga melakukan pendampingan hukum beberapa program Pemerintah diantara: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terdapat 140 kegiatan, Program Ketahanan Pangan terdapat 86 kegiatan dan Program Pelayanan Kesehatan sebanyak 718 kegiatan dengan nilai total Rp2.011.790.418.904,52,” tandasnya. (Acym)









