Kasus Penipuan Investasi Binomo,
Bareskrim Polri Periksa 15 Orang Saksi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA –  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

“Terdiri dari 9 korban, 3 saksi, serta tiga saksi ahli yang telah dimintai keterangan,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Sebelumnya, Ramadhan menerangkan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga :  KPPU Temukan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Curah di atas HET

Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan pada Jumat (18/2/2022) esok di Bareskrim Polri.

“Penyidik akan mengundang saudara IK pada tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (15/2/2022) kemarin.

Adapun kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK, Rekening Senilai Rp76,2 Miliar Diblokir

Dari hasil pemeriksaan korban, Indra Kenz diketahui mempromosikan aplikasi trading Binomo sebagai aplikasi resmi dan legal di Indonesia melalui YouTube, Instagram dan Telegram.

Dalam promosi tersebut, Indra juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan hasil profit. Ia juga menawarkan keuntungan kepada para korban sebesar 80-85 persen. Sementara nilai kerugian yang dialami 8 korban mencapai Rp3,8 miliar.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru