Kasus Nurhayati Jadi Tersangka, Kejagung Akan Periksa Kejari Cirebon

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 Februari 2022 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Bareskrim Polri mengaku telah bertemu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka menangani polemik penetapan tersangka Nurhayati, yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

“Tadi malam saya ketemu dengan Jampidsus Pak Febri dan Jampidum Pak Fadil membahas masalah P21 Nurhayati,” ujar Kapala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

“Sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas petunjuk JPU, oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon. Beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim,” sambungnya.

Baca Juga :  Garuda Indonesia Kembali Dimohonkan PKPU, Padahal Baru Lolos dari Lubang Pailit.

Menurut Agus, nantinya akan dibuatkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) berdasarkan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap alias P21 atas Nurhayati.

“Hasil pemeriksaan nanti, akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau SKPP,” tuturnya.

Baca Juga :  Mengenal Kembali Bahasa Hukum, Bahasanya Dunia Hukum

Apabila hasil koordinasi tersebut telah rampung, Agus memastikan pihaknya akan menghentikan pelimpahan Tahap II Nurhayati dan melakukan pendampingan sampai dengan diterbitkannya SKPP.

“Perintah Bapak Jaksa Agung untuk pemeriksaan (lingkungan Kejari Cirebon). Itu yang saya dapatkan informasi saat bertemu beliau-beliau (Jampidum dan Jampidsus),” jelasnya

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru