Kasus Mafia Tanah, Inilah Secercah Harapan Masyarakat yang Lemah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LBH Pijar Madsanih Manong SH.

Ketua Umum LBH Pijar Madsanih Manong SH.

PIJAR | JAKARTA – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Madsanih Manong mengapresiasi terkait pemberantasan para mafia tanah oleh penegak hukum kerena menjadi secercah harapan bagi masyarakat yang lemah.

Menurut Madsanih, kasus penyerobotan lahan tanah biasanya banyak di lakukan kolaborasi oleh para oknum aparat mulai dari aparat desa, Kelurahan dan para makelar dalam hal penyimpangan dokumen.

Baca Juga :  Pewaris Mardjuk Bin Naming Gugat Hak Lahan di Pengadilan

“Contoh kasus lahan tanah misalnya, seperti masyarakat yang memiliki keabsahan hingga diserobot dan berujung harus berhadapan dengan pengembang yang besar dan kuat,” ungkap Madsanih, Kamis (18/2/2021).

Madsanih juga mengatakan, dirinya sangat aspresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya untuk menindak secara tegas para mafia tanah. Selain itu juga kepada Presiden Joko Widodoyang menjadi perhatiannya.

Baca Juga :  PT Jakarta Perkuat Putusan PN Jakut, Razman Arif Nasution Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Kami sangat mengapresiasi terobosan yang di lakukan oleh Presiden Jokowi dan Kepolisian untuk memberantas praktek mafia tanah dan mengembalikan hak kembali ke masyarakat, dan terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal oleh tim kuasa hukumnya,” sebut Madsanih.(Red)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru