Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tahan 17 ASN Pemkab Probolinggo

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 September 2021 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur. 
Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan pasca kedatangannya Sabtu (4/9/2021) siang tadi.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021).

Karyoto menjelaskan, 17 tersangka yang ditahan merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Masing-masing bernama Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Baca Juga :  Tantangan dalam Mencetak Profesional Hukum yang Berkualitas

Ke-17 tersangka ditahan di tempat berbeda, seperti Sugito di Rutan Salemba, Sahir di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Syamsuddin di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Maliha di Rutan Polda Metro Jaya. Kemudian, Huda dan Hasan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, serta Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko’im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur yang ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga :  Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan lembaga antikorupsi tengah mengebut pemberkasan terhadap para tersangka agar dapat segera dilanjutkan ke persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah  pihak termasuk pejabat yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Salah satunya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

“Ada beberapa pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, di Jawa Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (30/8/2021). 

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru