Kasus Dugaan Pemerasan di Kemenkumham, Pakar Hukum: Kejati DKJ Harus Jelaskan Kepada Publik

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tidak adanya kepastian atau proses hukum lebih lanjut terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh GD oknum pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sejak Juni tahun 2022 lalu atas laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kini menjadi perhatian publik.

Pengamat hukum yang juga pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dengan tidak adanya kejelasan dalam perkembangan penanganan kasus tersebut bisa menimbulkan praduga atau kecurigaan publik ada “Hengky Pengky’” antara Kejati DKI Jakarta dengan pihak tertentu.

“Karena itu agar tidak ada kecurigaan sebaiknya Kejati DKJ tidak menutup-nutupi. Jelaskan saja kalau kasusnya masih dalam penyidikan, atau sudah dihentikan karena tidak cukup bukti dengan dikeluarkannya SP3,” terang Fickar ketika dimintai tanggapannya, pada Jumat (19/06/2026).

Baca Juga :  Pemerintah dan BI Sepakati 5 Langkah Strategis untuk Jaga Inflasi 2023

Fickar menambahkan, kalau Kejati tetap tidak mau memberi penjelasan maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini juga sedang mengusut kasus pemerasan warganegara asing oleh oknum pejabat Imigrasi, untuk mengambil alih kasusnya.

“Selain itu jika menemukan adanya oknum di Kejati yang bermain bisa saja menarik dan memeriksanya,” tutur mantan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti ini.

Seperti diketahui atas laporan MAKI pada Juni 2022, Kejati DKI telah menyidik kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan Kepala Rutan dan Lapas oleh GD saat menjabat Kabag Mutasi pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham terhadap para Kepala Rutan Lapas.

Sedangkan modusnya antara lain GD mengancam mereka akan dipindah atau dimutasi ke daerah terpencil jika tidak memberi setoran atau imbalan uang. Selain itu akan menpromosi jabatan serta mempertahankan posisinya atau menghindari mutasi dengan imbalan sejumlah uang.

Baca Juga :  Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Adapun penyidikan seperti pernah disampaikan Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam dilakukan setelah dari hasil gelar terdapat cukup bukti. “Berdasarkan hasil gelar perkara Rabu (15/06/2022) diambil kesimpulan dalam proses ppenyelidikan terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasusnya ke penyidikan,” tutur Ashari dalam keterangan resminya, Jumat (17/06/2022).

Sementara itu Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan kasus yang dilaporkan kepada Kejati DKI bukan kaleng-kaleng atau tanpa dasar. ‘Karena didukung bukti-bukti yang super kuat. Antara lain bukti transfer uang.”

Dia pun menegaskan MAKI akan mempraperadilankan Kejati DKJ jika tidak segera menuntaskan kasus yang dilaporkannya itu.

“Apalagi kasusnya seperti pernah disampaikan Kejati DKI sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru