Jamdatun: Pengembangan Adhyaksa Chambers dalam Penyelesaian Sengketa Sektor Publik Bagi Pegawai BUMN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. resmi membuka kegiatan Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertempat di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, pada Kamis, (27/8/2026).

Pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung transformasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Advocaat Generaal.

Dalam sambutannya, Jamdatun menggarisbawahi bahwa dinamika perekonomian nasional dan kompleksitas hubungan hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha BUMN, seperti pengadaan barang/jasa, hubungan kontraktual, investasi, kemitraan strategis, hingga pelaksanaan kebijakan publik menuntut adanya penyelesaian sengketa yang adaptif, efektif, dan berkeadilan.

“Allternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR), khususnya melalui mekanisme mediasi dan arbitrase menjadi instrumen krusial di luar pengadilan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kepentingan negara,” imbuh Jamdatun.

Jamdatun menegaskan bahwa Kejaksaan RI melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki mandat untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum kepada negara, pemerintah, BUMN, serta masyarakat. Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) terus bertransformasi untuk mengedepankan pendekatan preventif dan solusional.

“Sejalan dengan transformasi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal, Kejaksaan terus memperkuat kapasitas dan kualitas layanan hukumnya, termasuk melalui pengembangan Adhyaksa Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase.

Baca Juga :  Jalin Sinergi Lintas Instansi, Jamintel Gelar Konsolidasi Program Jaga Desa di Kabupaten Bogor

Kehadiran fasilitas ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan layanan hukum negara yang modern, profesional, independen, kredibel, dan berorientasi pada perlindungan aset serta kepentingan nasional,” tegas Jamdatun.

Jamdatun juga menambahkan bahwa BUMN merupakan entitas strategis pengelola perekonomian nasional. Oleh karena itu, kemampuan mengelola dan menyelesaikan sengketa secara tepat merupakan bagian tidak terpisahkan dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sekaligus pilar penopang keberlanjutan pembangunan nasional.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Sila H. Pulungan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini dilaksanakan secara luring selama tiga hari, terhitung sejak Kamis hingga Sabtu, 27–29 Agustus 2026.

Pelatihan ini diikuti oleh 112 peserta yang merupakan perwakilan dari 68 BUMN di seluruh Indonesia, yang didominasi oleh para pimpinan dan pejabat dari Divisi/Bagian Hukum (Legal).

Sesjamdatun menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya pelatihan ini meliputi:

 Meningkatkan pemahaman konseptual mengenai konsep, prinsip, dan mekanisme APS di sektor publik dan BUMN.

Baca Juga :  BPA Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN Kepada KKP

 Penguatan analisis strategis dalam mengidentifikasi potensi sengketa, menganalisis isu hukum, dan merumuskan strategi penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Implementasi praktis melalui pembelajaran berbasis studi kasus, lokakarya (workshop), dan bimbingan kelompok (group coaching).

Rangkaian pelatihan dirancang secara komprehensif dan terstruktur, diawali dengan Pre-Test, dilanjutkan In-Class Learning bersama narasumber pakar (subject matter expert).

Selanjutnya, peserta mengikuti Workshop Pemetaan Implementasi APS dan Group Coaching Session untuk memperdalam pembahasan serta mempersiapkan rancangan proyek akhir.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan evaluasi mendalam melalui 1-on-1 Final Project Presentation guna memberikan umpan balik (feedback) konstruktif bagi setiap BUMN.

Acara pembukaan tersebut turut dihadiri oleh Perwakilan Direksi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para Direksi dan Pimpinan BUMN.

Jamdatun berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antara Kejaksaan, BPI Danantara, dan BUMN dalam mewujudkan ekosistem penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru