IPW Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda dan Kapolres

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2020 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR| JAKARTA– Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai Kapolri Idam Azis perlu mengevaluasi sikap prilaku dan kinerja para Kapolda dan Kapolresnya agar benar- benar promoter, sehingga kerusuhan dan kekacauan di Amerika Serikat (AS) tidak terjadi di Indonesia.

“IPW menilai, apa yang terjadi di AS, berpotensi juga terjadi di Indonesia saat ini. Kekacauan yang terjadi di AS adalah akibat sikap anggota polisi yang mengedepankan arogansi,” ujar Neta dalam keterangan tertulis kepada pijarjakarta.info, Jumat (5/6/2020).

Menurutnya, kematian warga kulit hitam George Floyd di Minneapolis, AS akibat ulah anggota polisi yang semena-mena dan tidak mengindahkan hak asasi manusia.

“Di Indonesia sikap polisi yang semena mena, arogan, melakukan krimialisasi, berpihak, tidak peka, dan mencederai rasa keadilan masyarakat sudah menjadi rahasia umum yang sering terjadi,” kata Neta.

Berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat ke IPW, terutama dari daerah, yang kemudian disampaikan ke elit-elite kepolisian sering kali tidak cepat disikapi secara promoter.

Baca Juga :  Simak! Kiat Melakukan Riset dan Analisis Hukum

‘Padahal, sikap seperti ini bisa menjadi api dalam sekam yang memicu kekacauan seperti yang terjadi di tahun 1998,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, aksi teroris yang membuat terbunuhnya anggota polisi di sebuah Polsek di Kalimantan Selatan menunjukkan betapa tidak promoterya Polri. Anggota polisi saja bisa terbunuh di kantornya, lantas apa yang bisa diharapkan masyarakat dari polisi dalam menjaga keamanan publik.

“Ironisnya, dalam kasus ini hanya Kapolresnya yang dicopot, sementara Kapoldanya tidak tersentuh hukuman,” bebernya.

Padahal kata Neta, peristiwa itu terjadi akibat tidak berjalannya sistem deteksi dini dan lemahnya kinerja intelijen yang dibangun Kapolda hingga teroris bisa mengobok obok kantor polisi.

Sebab itu IPW berharap, sudah saatnya Kapolri mengevaluasi sikap prilaku dan kinerja para Kapolda dan Kapolresnya.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Buka Kursus Warfare and Strategy

“Kapolda dan Kapolres yang mengkriminalisasi hak-hak ulayat atau mengkriminalisasi pengusaha lokal dengan tujuan tertentu atau diperalat pihak tertentu untuk mencederai rasa keadilan publik atau tidak becus bekerja secara promoter harus dicopot dari jabatannya dan dimasukkan ke dalam “kotak” dan “kotaknya digembok tiga”, tambahnya.

Sebab lanjut Neta, polisi seperti itu tidak pantas menjadi pimpinan kepolisian dan hanya akan menjadi benalu buat masyarakat maupun polri.

Terjadinya krisis ekonomi sebagai dampak pandemik Covid-19 harus diwaspadai Polri. Sebab krisis ini bisa menjadi krisis sosial dan politik.

“Jika dalam multi krisis ini jajaran polri tidak promoter dan lebih mengedepankan arogansi, seperti apa yang dialami Goerge Floyd, bukan mustahil kekacauan seperti di AS akan terjadi di Indonesia, apalagi persoalan di Indonesia sangat kompleks dan pelik,’ sebut Neta.(yen)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru