Inilah Update Corona 9 Agustus 2020

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2020 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Pada hari ini, Minggu (9/8/2020), kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 1.893 kasus. Dengan demikian, telah ada 125.396 orang di Indonesia yang positif terjangkit Covid-19.

Sebanyak 80.952 dari jumlah di atas di antaranya telah sembuh dan 5.732 meninggal dunia. Selebihnya 38.721 tercatat dalam perawatan. Data tersebut diambil dari situs https://covid19.go.id/peta-sebaran pada Minggu (9/8/2020).

Pasien yang sembuh bertambah 1.646 orang dari hari sebelumnya. Sementara pasien yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19, bertambah sebanyak 65 orang.

Baca Juga :  Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Banten Hingga 15 Juni

Penularan virus corona masih terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Pemerintah pun terus menyampaikan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak saat beraktivitas di area publik.

Sejauh ini, pemerintah belum mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sejumlah daerah menerapkan itu guna menekan laju penularan virus corona.

Baca Juga :  Adopsi Pasal Advokat Curang dalam RUU Advokat, merupakan Upaya Pemerintah

Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Inpres No. 6 tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, diatur sanksi terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.

Demi kepatuhan, Presiden Jokowi meminta pemerintah daerah untuk melibatkan TNI dan Polri dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat. [uda]

Berita Terkait

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB