IKAHI dan BTN Sepemahaman Terkait Program Kepemilikan Hunian Graha Hakim

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP-IKAHI) dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) menandatangani nota kesepahaman program kepemilikan hunian graha hakim di kantor pusat BTN, Jalan H. R. Rasuna Said nomor 1, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (11/11/2025).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan antara Ketua PP IKAHI, Yasardin dan Direktur Utama PT BTN, Nixon L.P. Napitupulu. Hadir pula Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sebagai pelindung PP IKAHI, Suharto menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman itu.

Program kepemilikan hunian graha hakim adalah program kerja sama antara PP IKAHI dan PT BTN untuk memberikan kemudahan bagi para hakim dalam kepimilikan rumah. Kemudahan tersebut berupa keringanan uang muka, pemberian bunga khusus yang kompetitif dan kemudahan pengurusan pengajuan kredit bagi hakim sebagai anggota PP IKAHI.

Baca Juga :  Wanita Paru Baya Tewas Setelah Tabrakan Diri ke KRL di Semanan

“Program ini kami persembahkan sebagai penghargaan untuk para hakim yang telah berjuang menegakan hukum dan keadilan di negara Indonesia”, ucap Nixon L.P, Napitupulu dalam sambutannya.

“Kami menyambut baik program ini karena program ini sejalan dengan program PP IKAHI dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hakim”, ujar Yasardin mengapresiasi program graha hakim yang dicanangkan.

Senada dengan Ketua PP IKAHI, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Suharto juga menyampaikan apresiasinya atas program ini. Ia menuturkan bahwa saat ini para hakim harus sudah menentukan homebase mengingat tugas para hakim mengharuskan mereka untuk berpindah-pindah tempat tinggal.

Baca Juga :  Kejati Sulsel dan Pemprov Teken MoU terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial

Di akhir sambutannya, Suharto sedikit berkelakar agar rumah yang akan disediakan dalam program ini bukan hanya rumah sehat seperti disebutkan dalam lirik lagu mars BTN tetapi juga rumah yang tahan api dan tidak mudah terbakar. Hal itu disambut gelak tawa hadirin mengingat peristiwa rumah hakim PN Medan yang terbakar beberapa hari yang lalu.

Setelah penandatanganan nota kesepahaman, acara dilanjutkan dengan presentasi program graha hakim dan diakhiri dengan foto bersama. (Acym)

Berita Terkait

Kajati dan Gubernur Kepri Teken MoU terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial
Kejaksaan Gelar Rakor terkait Peran Sentral Jampidmil dalam KUHP dan KUHAP Nasional
Kejati Riau dan Pemprov Teken Mou terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Kajati Jabar Resmikan Mess Griya Adhyaksa Kejari Kabupaten Bekasi
Kolaborasi Emas! DKN & BRI BO Panglima Polim Gelar Festival Kuliner Internasional “From Asia To Bali”
PP IKAHI Galang Donasi Nasional Bantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Lantik Kasi Pidum, Kajari Dedy: Segera Sosialisasikan terkait KUHP dan KUHAP Baru
Jaksa Agung: Penanganan Korupsi Harus Berfokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:04 WIB

Kajati dan Gubernur Kepri Teken MoU terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:04 WIB

Kejaksaan Gelar Rakor terkait Peran Sentral Jampidmil dalam KUHP dan KUHAP Nasional

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:01 WIB

Kejati Riau dan Pemprov Teken Mou terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Resmikan Mess Griya Adhyaksa Kejari Kabupaten Bekasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:40 WIB

Kolaborasi Emas! DKN & BRI BO Panglima Polim Gelar Festival Kuliner Internasional “From Asia To Bali”

Berita Terbaru