Habib Bahar Langgar PSBB, Pengamat Hukum: Kesalahan Bamsoet Lebih Besar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2020 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (keenam dari kanan) saat gelar konser amal secara virtual/Net

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (keenam dari kanan) saat gelar konser amal secara virtual/Net

PIJAR|JAKARTA – Antara kasus yang membelit Habib Bahar bin Smith dan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang sama-sama dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada yang menganggapnya sebagai perlakuan diskriminatif.

Dikatakan pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir, ada perbedaan yang cukup signifikan antara Habib Bahar dan Bambang Soesatyo (Bamsoet). Menurutnya, Habib Bahar tidak melakukan kesalahan.

“Habib Bahar itu ceramah di situ, kalau Bamsoet ini kan penyelenggaranya (konser amal). Kesalahannya Bamsoet dari MPR itu lebih besar,” tukas Mudzakir, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga :  Garuda Indonesia Kembali Dimohonkan PKPU, Padahal Baru Lolos dari Lubang Pailit.

Lebih lanjut Mudzakir menyebutkan, ceramah Habib Bahar memang melibatkan banyak masyarakat. Namun bila dikaitkan dengan kebijakan PSBB, tak ada faktor yang mendukung bersalahnya Habib Bahar.

“Kalau dia langgar PSBB yang salah siapa? Bukan Habib Bahar, kan Habib Bahar ceramah saja, menurut saya bukan diselenggarakan resmi ceramah, enggak ada. Dia abis shalat (kemudian) ceramah,” lanjut dia.

Baca Juga :  Pengeroyokan “Matel” di Kalibata, YLBH PIJAR Desak Penegakan Hukum Tegas, Terukur, dan Menyeluruh

Hal berbeda dilakukan Bamsoet yang sengaja mengumpulkan massa. Oleh karenanya, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai aturan tanpa pandang bulu. Meski permohonan maaf sudah dilayangkan, Bamsoet harus dinyatakan bersalah.

“Saya kira Ketua MPR itu juga harus dimintai pertanggungjawaban. Harus dinyatakan bersalah karena dia melakukan itu (pelanggaran). Jangan hanya minta maaf, kemudian enggak diapa-apain. Ini dilakukan supaya menjadi contoh semuanya,” pungkasnya. [ivan]

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru