Gitaris The Changcuters Diperiksa KPK Terkait Kasus Aa Umbara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juni 2021 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Aliran dana ke Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM) dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap gitaris The Changcuters, Arlanda Ghazali Langitan didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arlanda sebelumnya dipanggil tim penyidik bersama tiga saksi lain pada Jumat (25/6/2021) dalam lanjutan kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada tersangka AUM dari berbagai pihak,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (26/5/2021).

Baca Juga :  Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Lanjut Ali, sebanyak sembilan saksi lain tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Para saksi berasal dari pihak swasta, dan dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga.

Mereka tidak hadir dan tak memberikan konfirmasi. Ia karena itu meminta para saksi kooperatif dalam pemanggilan yang akan segera kembali dijadwalkan.

“Karenanya KPK menghimbau para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik yang akan segera dijadwalkan,” jelas Ali.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Baca Juga :  Langkah Untuk Lelang Eksekusi pada Jaminan Fidusia Setelah Putusan MK

Selain dia, lembaga antirasuah juga menjerat tersangka lain, yakni anak Aa Umbara sekaligus wiraswasta, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan.

Aa diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar. Sedangkan Andri dari swasta, diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar, lalu Totoh diduga menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru