Pijarjakarta.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik Febrie Adriansyah yang beralamat di Jalan Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, dalam penggeledahan itu tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan dari pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” kata Anang dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).
Anang menambahkan, selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh penyidik.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu. (Acym)









