Fatwa MPU Aceh Imbau Turis Ikuti Syariat Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Juli 2022 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Fatwa terkait wisata halal dalam perspektif syariat Islam dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Melalui fatwa itu, majelis ulama mengimbau turis atau wisatawan yang berwisata di Tanah Rencong mengikuti aturan syariat Islam.

“Kita berharap, melalui fatwa ini, ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal,” jelas Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali dikutip dari detikcom, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga :  Tusuk Mantan Pacar Kekasih, Pria Ini Ditangkap Polisi

Fatwa itu diputuskan dalam sidang paripurna V tahun 2022 yang digelar di aula MPU Aceh, Rabu (20/7/2022). Ada sejumlah poin yang tercantum dalam fatwa tersebut, salah satunya soal maksud wisata halal.

Disebutkan dalam fatwa, wisata halal merupakan wisata yang sesuai prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek, dan pelaku usaha. Wisatawan diharapkan mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan syariat Islam.

Baca Juga :  Kasus Investasi Bodong, IPW Minta Kapolri Tunjukan Sikap Presisinya

Menurut Tengku Faisal, fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai tempat di dunia, termasuk Aceh.

Dia menilai pelaksanaan wisata halal di Tanah Rencong belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Ada sejumlah hal yang menjadi sorotan ulama terkait pelaksanaan wisata halal. Tempat wisata nanti diminta memberitahukan waktu shalat dan menyediakan musala hingga toilet. [ary]

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB