Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis kepada 4 prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar Rabu (10/6) di Ruang Sidang Garuda Dilmil-08 Jakarta.

Keempat prajurit terbukti bersalah melanggar dalam dakwaan lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

”Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan yang disiarkan langsung Youtube Dilmil-08 Jakarta.

Baca Juga :  Jalankan Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja, Pemerintah Diminta Konsisten

Vonis terberat dijatuhkan kepada Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara dan pemecatan dari kedinasan TNI.

“Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya daripidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer” ujar ketua Majelis.

Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi turut divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Adapun untuk Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi pidana masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim memandang kadar kesalahan dan perbuatan Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka sehingga dijatuhi hukuman lebih ringan.

Baca Juga :  Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Sedangkan Sersan Dua Edi Sudarko disebut sebagai pihak pertama yang memprovokasi Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi untuk melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sehingga divonis paling berat di antara keempatnya.

Sementara itu, dalam hal memberatkan para prajurit dianggap telah mengkhianati tugas sebagai parajurit TNI serta telah merusak citra dan soliditas TNI.

Dalam hal meringankan hakim menilai prajurit telah berterus terang dan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta memiliki capaian baik selama berdinas militer. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru