Efektivitas Kerja Jarak Jauh bagi Kalangan Advokat Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Sejak tahun 2020, sebagai implikasi dari pandemi Covid-19, berbagai kegiatan masyarakat untuk dapat berkumpul dan berinteraksi atau berkegiatan secara langsung menjadi terbatas. Berbagai sektor terdampak, tanpa terkecuali termasuk keberlangsungan pelayanan dan pekerjaan kantor hukum pun telah menerapkan kerja jarak jauh atau secara online.

“Kerja jarak jauh berarti jasa hukum dilakukan tanpa kehadiran klien. Sejak dulu sekitar 80% dari jasa hukum dilakukan tanpa kehadiran klien. Apakah dikerjakan dari kantor (tanpa kehadiran klien), dari rumah atau secara mobile (juga tanpa kehadiran klien) sama saja sebenarnya. Bahkan sebelum ada konsep kerja jarak jauh, advokat yang sibuk pasti bawa kerja pulang dan sambung kerja di rumah,” ujar Managing Partner Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), Mohamed Idwan Ganie, pada Senin (10/10/2022).

Ia menjelaskan kerja jarak jauh mungkin dirasa lebih cocok dengan lifestyle yang menghendaki adanya keseimbangan antara karier, keluarga, dan kehidupan sosial. Apalagi ada pandangan mengenai kerja jarak jauh lebih memungkinkan keseimbangan terwujud. Karena itu, jika didukung dengan teknologi yang tepat, maka kerja jarak jauh bagi advokat bukan hanya efektif, tapi juga efisien dari segi waktu dan biaya.

Dengan penghematan biaya, kata dia, akan bisa diteruskan kepada klien dalam bentuk biaya jasa hukum yang lebih bersaing. Meski demikian, advokat senior yang akrab disapa ‘Kiki’ itu menjelaskan masih terdapat jasa hukum tertentu yang tetap mengharuskan kehadiran langsung dalam penanganannya. Sebut saja seperti pendampingan klien pada kasus pidana, tentu harus dilakukan secara langsung (offline).

Lain halnya dengan kasus perdata, ia mencontohkan pada penanganan arbitrase kini sudah dapat dilakukan sepenuhnya jarak jauh dan virtual. “Mungkin 80% dari jasa hukum dapat dilakukan secara jarak jauh, tetapi tetap ada sisa 20% yang memerlukan kehadiran langsung. Jadi yang ideal memang konsep hybrid. Apakah jarak jauh dan kehadiran langsung tergantung dari mana yang lebih efektif dan efisien di situasi dan kondisi tertentu,” kata dia.

Penerapan kerja jarak jauh, lanjut Kiki, dapat berdampak secara tidak langsung pada (efisiensi) ekonomi dan persaingan. Seperti dalam pemberian jasa hukum jarak jauh, akan mengurangi kebutuhan adanya kantor fisik hingga ‘menghilangkan batas geografis’ yang memungkinkan advokat Indonesia memberi jasa hukum kepada klien di negara lain. Sama halnya dengan advokat asing di luar negeri dapat memberikan jasa hukum langsung kepada klien di Indonesia. Hal tersebut bergantung pada pihak yang memiliki minat ekspansi lebih besar.

Baca Juga :  Akses Pelibatan Publik dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Perlu Dioptimalkan

“Sebenarnya segi pelaksanaan jasa hukum secara jarak jauh tidak ada masalah. Jadi apabila sudah ada instruksi kerja dari klien, itu bisa saja dilaksanakan secara jarak jauh. Tetapi, masalah bagi advokat adalah proses kerja komersial (business model-nya advokat) sekurang-kurangnya terdiri atas 3 tahap,” jelasnya.

Ketiga tahap tersebut antara lain, satu, usaha mendapatkan klien dan kerja baru secara kontinu. Sebab, tanpa kerja atau klien baru, maka tidak ada yang dapat dikerjakan. Kedua, setelah berhasil mendapatkan instruksi kerja dari klien, melaksanakan jasa yang diberikan, baik secara jarak jauh atau cara lain yang paling efektif dan efisien. Ketiga, menagih biaya jasa hukum.

“Yang menjadi masalah dalam business model tersebut adalah butir nomor satu yaitu usaha mendapatkan klien dan kerja baru secara kontinu. Mendapatkan kerja atau klien baru secara jarak jauh saja masih lebih sulit daripada memberikan jasa hukum jarak jauh. Untuk butir 2 dan 3 tidak ada masalah sebenarnya. Mungkin butir 1 lama kelamaan juga tidak ada masalah secara jarak jauh, apabila di masa yang akan datang klien memilih advokat hanya berdasarkan online presence dari advokat atau online comments pelanggan/klien atau ranking (online) media tentang advokat yang bersangkutan,” katanya.

Dalam keterangan tertulisnya, salah satu Founding Partner William Hendrik & Siregar Djojonegoro (WH&SD) yakni Hendrik Silalahi menuturkan hal serupa. Menurutnya, selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pelaksanaan dari layanan hukum yang disajikan secara jarak jauh tetap berjalan cukup efektif. Mendukung kelancarannya, ialah jalinan komunikasi yang baik antara tim advokat yang menangani pekerjaan.

“Selama ini (dalam dua tahun) cukup efektif (pelaksanaan kerja jarak jauh), tapi tetap harus dibarengi dengan rutinitas komunikasi yang berkesinambungan dengan team terkait untuk koordinasi pekerjaan, dan sebagainya. (Ke depannya) kalau kami sih (melaksanakan pekerjaan secara) hybrid ya,” jelas Hendrik Senin (10/10/2022).

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Selamat Kepada Leo/Daniel

Sebelumya, American Bar Association (ABA) merilis laporan berjudul ‘Where Does The Legal Profession Go From Here?’. Sebagaimana mengutip ABA Journal, laporan ini merupakan hasil pengolahan data dari hampir 2.000 anggota ABA yang mengikuti survei sepanjang bulan Mei-Juni 2022. Dalam konklusinya menunjukkan advokat muda memiliki kecenderungan kuat terhadap pekerjaan jarak jauh (remote work). Setidaknya 44% memilih untuk meningalkan pekerjaannya demi peluang yang lebih baik untuk bekerja jarak jauh di tempat lain.

“Survei ini untuk melihat bagaimana hal-hal berubah selama 2 tahun terakhir ini dalam hal bagaimana advokat berpraktik, bagaimana kami pikir mereka akan terus berpraktik sementara orang berpikir Covid-19 sudah berakhir. Data kami menunjukkan telah ada perubahan nyata dalam hal bagaimana advokat ingin bekerja di masa depan,” ujar salah satu penulis “2022 Practice Forward Report” itu, Roberta Liebenberg, kepada ABA Journal, Rabu (28/9/2022) lalu.

Ia menjelaskan berdasarkan laporan ABA, mayoritas advokat (di Amerika) masih bekerja dengan mekanisme remote working. Terdapat 87% advokat menyatakan kantor hukumnya memungkinkan mereka bekerja jarak jauh. Dengan hampir dua pertiga advokat pada praktik swasta bisa bekerja jarak jauh 100% setiap saat atau memiliki fleksibilitas memilih jadwal mereka sendiri. Sedangkan 23% diharuskan bekerja di kantor satu hingga tiga hari seminggu.

“Anda masih melihat keinginan yang sangat kuat untuk bekerja remote, dan saya pikir itu didukung oleh titik data lain. Mayoritas advokat melaporkan bahwa kerja jarak jauh tidak berdampak buruk pada kualitas pekerjaan, produktivitas, atau jam kerja mereka. Ini terutama berlaku untuk advokat wanita, 56% diantaranya melaporkan bahwa pekerjaan jarak jauh sebenarnya meningkatkan kemampuan mereka untuk menyeimbangkan pekerjaan dan kewajiban keluarga,” jelas Senior Partner Fine, Kaplan and Black di Philadelphia itu.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru