Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UNJ, Polisi Minta Korban Bikin Laporan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur bakal mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen terhadap sejumlah mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengimbau agar korban membuat laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke polisi.

Baca Juga :  Mentan Cabut Lagi Status Ganja sebagai Tanaman Obat

“Sampai saat ini belum ada laporan, kita minta melapor kalau mau diproses,” ujar Kombes Erwin kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (10/12/2021).

Sebelumnya dosen UNJ berinisial DA diduga melakukan pelecehan dengan mengirim pesan rayuan kepada beberapa mahasiswi.

Kepala Media Humas UNJ Syaifudin membenarkan dugaan kasus tersebut. UNJ sudah menerima laporan dari beberapa mahasiswi yang menjadi korban DA. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan internal pihak UNJ.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian

“Betul oknum yang bersangkutan berinisial DA. Adapun jenis pelecehan seksual yang dilakukan oknum, yaitu jenis perilaku menggoda dalam pesan teks atau ‘sexting’,” kata Syaifudin.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru