Djoko Tjandra Memakan Korban, LBH Pijar Apresiasi Kapolri dan Gubernur Anies

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, akhirnya ikut menyeret Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut penonaktifan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan menjadi pelajaran bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk berintegritas dalam melayani. Menurut dia, Asep terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Ini pelajaran bagi kita semua pelayanan publik harus berintegritas, tidak ada kompromi,” kata dia dalam video unggahan akun Instagram @bangariza.

Riza Patria memaparkan, Asep telah memberikan pelayanan yang berlebihan atas penerbitan e-KTP untuk seorang buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sulawesi Tengah

Selain itu, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo juga dicopot dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan.

“Komitmen Bapak Kapolri jelas jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo, Rabu (15/7/2020).

Argo mengatakan, pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, disimpulkan Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali itu.

Baca Juga :  Upaya Mengenal Wewenang dan Tugas Mahkamah Konstitusi

“Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetyo Utomo) adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” tandas Argo.

Terkait pencopotan tersebut, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Madsanih Manong mengapresiasi Kapolri dan Gubernur DKI Jakarta karena telah memberikan tindakan tegas terhadap bawahannya.

“Hendaknya ini menjadi pelajaran, khususnya di kepolisian,” tutur Madsanih.

“Bayangkan, seorang Pati saja diproses hukum,” lanjut Madsanih.

Hikmah yang dapat kita petik, sambung Madsanih bahwa tidak ada jalan lain kecuali kita melayani masyarakat dengan benar.

“Agar terwujud keadilan untuk rakyat,” demikian tutup Madsanih. [reza]

Berita Terkait

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar
Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat
Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WIB

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:32 WIB

Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Berita Terbaru