Disetujui Jadi UU, Ini 20 Poin Perubahan UU Pembentukan Peraturan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Kompas.com

Doc: Kompas.com

PIJAR | JAKARTA – Tak membutuhkan waktu panjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (RUU PPP) akhirnya resmi disetujui menjadi UU. Meskipun keputusan itu diambil tak bulat dalam rapat paripurna di komplek Gedung Parlemen, namun mayoritas fraksi memberi persetujuan. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang belum memberi persetujuan RUU PPP diambil keputusan dalam tingkat II ini.  

“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna, Selasa (24/5/2022).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M Nurdin dalam laporan akhirnya menyampaikan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya bersama pemerintah telah menggelar rapat secara intensif, detil dan cermat secara daring dan luring dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Hasilnya, disepakati 20 angka perubahan dalam RUU PPP yang disetujui jadi UU yang termuat dalam perubahan umum, lampiran I, dan II.

Pertama, perubahan Penjelasan Pasal 5 huruf g, mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan. Kedua, perubahan Pasal 9, mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan. Ketiga, penambahan Bagian Ketujuh dalam Bab IV UU PPP. Keempat, penambahan Pasal 42A, mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus law.

Kelima, perubahan Pasal 49, mengatur mengenai pembahasan RUU beserta daftar inventarisasi masalah. Keenam, perubahan Pasal 58, mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketujuh, perubahan Pasal 64, mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus law.

Kedelapan, perubahan Pasal 72, mengatur mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah disetujui bersama, namun belum disampaikan kepada Presiden. Kesembilan, perubahan Pasal 73, mengatur mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah disetujui bersama, namun telah disampaikan kepada Presiden. Kesepuluh, perubahan penjelasan Pasal 78, mengatur mengenai penetapan Raperda Provinsi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Serahkan Bonus Bagi Peraih Medali di SEA Games Kamboja

Kesebelas, perubahan Pasal 85, mengatur mengenai pengundangan. Keduabelas, perubahan penjelasan Pasal 95, memasukan mengenai substansi penyandang disabilitas. Ketigabelas, perubahan Pasal 95A, mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan UU. Keempatbelas perubahan Pasal 96, mengatur mengenai partisipasi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Kelimabelas, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97 C, dan Pasal 97D, mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus law, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, evaluasi regulasi, serta peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah. Keenambelas, perubahan Pasal 98, mengatur mengenai keikutsertaan jabatan analis hukum selain perancang peraturan perundang-undangan.

Ketujuhbelas, perubahan Pasal 99, mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan UU, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota, selain perancang peraturan perundang-undangan. Kedelapanbelas, perubahan penjelasan umum. Kesembilanbelas, perubahan Lampiran I Bab II huruf D, mengenai Naskah Akademik. Keduapuluh, perubahan Lampiran II mengenai teknik perancangan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  PSBB akan Diperpanjang Bupati Bogor Hingga Lebaran

Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani berpandangan RUU Perubahan Kedua atas UU 12/2011 merupakan tindak lanjut respon DPR dan pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUUU/XVIII/2020 atas pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, dalam amar putusan 91/PUUU/XVIII/2020, MK memerintahkan pembentuk UU memperbaiki UU 11/2020 dalam kurun waktu 2 tahun. MK pun dalam pertimbangan hukumnya memerintahkan pembentuk UU agar membentuk landasan hukum baku agar menjadi pedoman dalam pembentukan UU menggunakan metode omnibus law yang memiliki sifat kekhususan.

Menurutnya, pengaturan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan pendekatan hukum ke arah yang lebih dinamis dan progresif yakni hukum harus mampu mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang makin berkembang dan dinamis. Dengan begitu, hukum tumbuh dan berkembang menyesuaikan kebutuhan masyarakat pada zamannya.

Dengan demikian, hukum terus tumbuh dan berkembang menyesuaikan kebutuhan masyarakat pada zamannya. Hal lain soal pengaturan partisipasi masyarakat secara bermakna. Karenanya, perubahan kedua UU 12/2011 harus mampu merumuskan esensi partisipasi masyarakat yang bermakna. Baginya, pengaturan partisipasi masyarakat yang bermakna bakal memperkuat ruang partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“RUU Perubahan Kedua atas UU PPP, sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundangan-undangan. Khususnya menggunakan omnibus law dalam landasan penyusunan kebijakan dalam merespon kebutuhan masyarakat dan perekonomian nasional yang dipengaruhi dinamika global,” katanya.

Berita Terkait

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB