Diklaim dapat Atasi Kesenjangan Upah Minimum pada PP Pengupahan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 November 2021 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc : Suara.com

Doc : Suara.com

Proses penetapan upah minimum tahun 2022 masih berjalan di sejumlah daerah. Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebut penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional. Penetapan upah minimum ini diatur dengan memperhatikan kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan usaha.

Indah mengingatkan upah minimum ditujukan untuk pelindungan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Upah minimum menjaga agar buruh tidak dibayar terlalu rendah. Dia yakin upah minimum dapat mendorong pengentasan kemiskinan dan kemajuan ekonomi.

Kendati PP No.36 Tahun 2021 tidak mengamanatkan upah minimum berdasarkan pada sector tertentu, tapi Indah mengingatkan upah minimum sektoral yang ditetapkan sebelum 20 November 2020 masih berlaku. Upah minimum sektoral yang telah ditetapkan itu masih berlaku selama besarannya lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah tersebut.

“Seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksanaan upah minimum sektoral selama masih berlaku,” kata Indah dalam keterangan tertulis dikutip dari hukumonline.com, Minggu (14/11/2021).

Baca Juga :  Peduli Anak Yatim Piatu dan Dhuafa, FPY NKRI Beri Santunan

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan semangat dari formula penghitungan upah minimum berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan yang digunakan dalam formula penghitungan upah minimum antara lain rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Dinar menjelaskan penetapan upah minimum juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional. Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Dinar, BPS sebagai satu-satunya wali data nasional merupakan lembaga yang independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Data yang disediakan oleh BPS yang digunakan dalam penghitungan upah minimum sudah dikumpulkan BPS sebelum disahkannya PP No.36 Tahun 2021. Data untuk penghitungan penetapan upah minimum itu bisa diakses melalui laman wagepedia.kemnaker.go.id.

“Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS,” ujar Dinar.

Dampak upah minimum

Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pakar pengupahan, Joko Santosa, mengatakan penetapan upah minimum penting untuk menaikan indeks daya saing Indonesia. Penting juga untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem pengupahan di Indonesia terkait kepastian hukum dan indikator perekonomian dan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pemerintah Targetkan Penyaluran BLT Sebelum Lebaran

Dampak lain yang perlu diantisipasi dalam penetapan upah minimum saat ini, kata Joko, potensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru. Kemudian potensi terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi); dan terjadinya PHK. Penetapan upah minimum juga berpotensi mendorong terjadinya relokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah; dan mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Joko mengajak seluruh pihak lebih fokus dalam penyesuaian upah di atas upah minimum yang jumlah pekerjanya adalah mayoritas. Terlebih lagi dengan kondisi upah minimum yang sudah di atas median atau rata-rata upah, sebaiknya semua pihak fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas. Dengan begitu, diharapkan kenaikan upah masing-masing pekerja akan sesuai produktivitas. Bila hal ini dilakukan, dia yakin dapat mendorong kesejahteraan pekerja secara keseluruhan.

“Penerapan struktur skala upah dengan penyesuaian berbasis kinerja individu akan mendorong distribusi upah di atas upah minimum secara adil antar jabatan/pekerja yang harus menjadi tujuan perjuangan pekerja dan serikat buruh,” kata Joko.

Berita Terkait

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB