PIJAR-JAKARTA – Dasar hukum koperasi saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahannya. Sebagai informasi, UU Perkoperasian ini mengatur sejumlah ketentuan tentang perkoperasian, termasuk di antaranya fungsi koperasi, syarat pembentukan, pembubaran koperasi, dan lainnya.
Dalam dasar hukum koperasi ini, ada 14 bab dengan 67 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perkoperasian. Simak selengkapnya dalam uraian berikut.
Bab I: Ketentuan Umum
Bab pertama dasar hukum koperasi ini membahas ketentuan umum seputar perkoperasian. Adapun yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kemudian, yang dimaksud dengan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Lalu, ada pula istilah koperasi primer, koperasi sekunder, dan gerakan koperasi. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Kemudian, gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
Bab II: Landasan, Asas, dan Tujuan
Bab kedua ini membahas landasan, asas, dan tujuan koperasi. Adapun landasan yang dimaksud adalah Pancasila dan UUD 1945. Lalu yang menjadi asasnya adalah asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya (juga masyarakat) dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Bab III: Fungsi, Peran, dan Prinsip Ekonomi
Bab ketiga dasar hukum koperasi ini membahas fungsi, peran, dan prinsip ekonomi dari koperasi. Adapun fungsi dan peran koperasi, antara lain:
- membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya (tiangnya); dan
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kemudian, prinsip koperasi yang dimaksud, antara lain:
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan
Bab IV: Pembentukan
Dalam bab keempat dasar hukum koperasi ini dibahas sejumlah ketentuan mengenai pembentukan koperasi, mulai dari syarat pembentukan, status badan hukum, hingga bentuk dan jenis.
Terkait syarat pembentukan, koperasi primer dibentuk oleh (paling sedikit) sembilan orang. Sedangkan pembentukan koperasi sekunder dilakukan oleh (paling sedikit) tiga koperasi. Pembentukan koperasi harus dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Selain itu, koperasi juga berkedudukan di Indonesia.
Perihal status badan hukum, Pasal 9 UU Perkoperasian menerangkan bahwa koperasi dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Lalu, terkait bentuk dan jenis koperasi, koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Jenis koperasinya didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Bab V: Keanggotaan
Bab kelima dasar hukum koperasi ini membahas keanggotaan koperasi. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan koperasi ini dicatat dalam buku daftar anggota. Semua warga negara yang mampu melakukan tindakan hukum; atau koperasi yang memenuhi persyaratan, dapat menjadi anggota koperasi.
Bab VI: Perangkat Organisasi
Dalam bab ini dibahas perangkat organisasi dari koperasi. Perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Namun, khusus untuk koperasi dengan prinsip syariah diperlukan pula perangkat tambahan, yakni dewan pengawas syariah.
Bab VII: Modal
Bab ketujuh dasar hukum koperasi ini membahas modal koperasi. Penting untuk diketahui bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri ini dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan/atau hibah.
Kemudian, modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang, dan sumber lainnya.
Bab VII: Lapangan Usaha
Ketentuan Pasal 44 UU Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan; serta koperasi lain dan/atau anggotanya. Adapun kegiatan usaha yang dapat dijalankan adalah kegiatan usaha simpan pinjam.
Bab IX: Sisa Hasil Usaha
Bab kesembilan dasar hukum koperasi ini membahas sisa hasil usaha koperasi. Adapun yang dimaksud sisa hasil usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Bab X: Pembubaran Koperasi
Bab kesepuluh dasar hukum koperasi ini membahas pembubaran koperasi. Ketentuan Pasal 46 UU Perkoperasian menyatakan bahwa pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah.
Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dilakukan apabila:
- terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang;
- kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan
- kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Bab XI: Lembaga Gerakan Koperasi
Bab kesebelas dasar hukum koperasi ini membahas lembaga gerakan koperasi. Diterangkan bahwa koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi. Organisasi tersebut harus berasaskan Pancasila.
Adapun kegiatan dari organisasi pembawa aspirasi koperasi adalah sebagai berikut.
- Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi.
- Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.
- Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.
- Mengembangkan kerja sama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Bab XII: Pembinaan
Bab kedua belas dasar hukum koperasi ini membahas sejumlah pembinaan yang dilakukan pemerintah. Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi, pemerintah melakukan sejumlah hal, antara lain:
- memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi;
- meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
- mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya; dan
- membudayakan koperasi dalam masyarakat.
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, pemerintah akan melakukan sejumlah hal, antara lain:
- membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
- mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
- memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi;
- membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar koperasi; dan
- memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip koperasi.
Kemudian, dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi, Pemerintah dapat:
- menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi; dan
- menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
Bab XIII: Ketentuan Peralihan
Bab ketiga belas dasar hukum koperasi ini membahas ketentuan peralihan. Ketentuan Pasal 65 UU Perkoperasian menerangkan bahwa koperasi yang telah memiliki status badan hukum saat dasar hukum koperasi ini berlaku dinyatakan telah memperoleh status badan hukum.
Bab XIV: Ketentuan Penutup
Bab keempat belas ini membahas ketentuan penutup dari UU Perkoperasian sebagai dasar hukum koperasi yang berlaku saat ini. Pasal 66 Perkoperasian menerangkan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, UU 12/1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kemudian, peraturan pelaksanaan UU 12/1967 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan undang-undang ini.









