Dari 5 Kasus Korupsi, KPK Setor Rp1,64 M ke Kas Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 Juni 2021 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Dari penanganan lima kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp1,64 miliar ke kas negara. Penyerahan dilakukan pada Kamis (17/6/2021).

“Jaksa eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan penyetoran ke kas negara,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Secara rinci, jaksa eksekusi KPK melakukan setoran uang denda sebesar Rp100 juta dari kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terpidana Harry Van Sidabukke selaku konsultan hukum.

Upaya ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Mei 2021.

Baca Juga :  Pencurian HP di Cipondoh Melebar ke Kasus Penyiksaan Anak

Kemudian setoran uang denda Rp200 juta dari terpidana mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang terjerat kasus korupsi terkait dana perimbangan.

“[Ini] berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 4/Tipikor/2021/PT.Bdg tanggal 5 Mei 2021,” imbuh Ali.

Jaksa eksekusi KPK juga melakukan setoran Rp599 juta sebagai pelunasan pembayaran denda terpidana Sri Hartini (mantan Bupati Klaten) dari jumlah keseluruhan Rp900 juta.

Upaya ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smg tanggal 13 September 2017.

Baca Juga :  YLBH Pijar Dukung Pergub Sanksi PSBB Jadi Perda Hadapi Wabah Covid-19

Berikutnya, jaksa eksekusi KPK menyetor cicilan kedua uang pengganti senilai Rp200 juta dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ramlan sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp305.675.000 dari total kewajiban uang pengganti Rp1,1 miliar.

“Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi akan terus dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK sebagai bentuk asset recovery dan pemasukan bagi kas negara,” tandas Ali.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru