Dari 5 Kasus Korupsi, KPK Setor Rp1,64 M ke Kas Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 Juni 2021 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Dari penanganan lima kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp1,64 miliar ke kas negara. Penyerahan dilakukan pada Kamis (17/6/2021).

“Jaksa eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan penyetoran ke kas negara,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Secara rinci, jaksa eksekusi KPK melakukan setoran uang denda sebesar Rp100 juta dari kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terpidana Harry Van Sidabukke selaku konsultan hukum.

Upaya ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Mei 2021.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Penyelenggara Judi Togel Singapura Dituntut 10 Bulan Penjara

Kemudian setoran uang denda Rp200 juta dari terpidana mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang terjerat kasus korupsi terkait dana perimbangan.

“[Ini] berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 4/Tipikor/2021/PT.Bdg tanggal 5 Mei 2021,” imbuh Ali.

Jaksa eksekusi KPK juga melakukan setoran Rp599 juta sebagai pelunasan pembayaran denda terpidana Sri Hartini (mantan Bupati Klaten) dari jumlah keseluruhan Rp900 juta.

Upaya ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smg tanggal 13 September 2017.

Baca Juga :  Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Berikutnya, jaksa eksekusi KPK menyetor cicilan kedua uang pengganti senilai Rp200 juta dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ramlan sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp305.675.000 dari total kewajiban uang pengganti Rp1,1 miliar.

“Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi akan terus dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK sebagai bentuk asset recovery dan pemasukan bagi kas negara,” tandas Ali.

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru