Dari 5 Kasus Korupsi, KPK Setor Rp1,64 M ke Kas Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 Juni 2021 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Dari penanganan lima kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp1,64 miliar ke kas negara. Penyerahan dilakukan pada Kamis (17/6/2021).

“Jaksa eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan penyetoran ke kas negara,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Secara rinci, jaksa eksekusi KPK melakukan setoran uang denda sebesar Rp100 juta dari kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terpidana Harry Van Sidabukke selaku konsultan hukum.

Upaya ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Mei 2021.

Baca Juga :  Indra J Piliang Terjerat Sabu

Kemudian setoran uang denda Rp200 juta dari terpidana mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang terjerat kasus korupsi terkait dana perimbangan.

“[Ini] berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 4/Tipikor/2021/PT.Bdg tanggal 5 Mei 2021,” imbuh Ali.

Jaksa eksekusi KPK juga melakukan setoran Rp599 juta sebagai pelunasan pembayaran denda terpidana Sri Hartini (mantan Bupati Klaten) dari jumlah keseluruhan Rp900 juta.

Upaya ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smg tanggal 13 September 2017.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta

Berikutnya, jaksa eksekusi KPK menyetor cicilan kedua uang pengganti senilai Rp200 juta dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ramlan sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp305.675.000 dari total kewajiban uang pengganti Rp1,1 miliar.

“Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi akan terus dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK sebagai bentuk asset recovery dan pemasukan bagi kas negara,” tandas Ali.

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB