Cuti Bersama Idul Fitri Berubah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2020 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Perubahan mengenai penetapan cuti bersama tahun 2020 berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri resmi dilakukan Pemerintah.

Pemerintah merevisi cuti bersama yang semula ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2020 dalam rapat terbatas tentang cuti bersama Tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Tangguh Hadapi Pandemi, Presiden: Kekuatan Besar untuk Bangun Negara

Jadwal cuti bersama tersebut sebelumnya juga tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 440/2950/SJ Tanggal 22 April 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.

“Dengan hormat disampaikan bahwa cuti bersama tahun 2020 semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja,” bunyi putusan Mendagri yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal, Muhammad Hudori, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga :  Akibat Hukum Apabila Perusahaan BUMN Dinyatakan Pailit

Di sisi lain, saat ini sejumlah instansi masih menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home untuk menghindari penularan virus corona baru atau Covid-19. [bro]

Berita Terkait

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Anggota Komisi III DPR RI Bamsoet Kembali Dorong Pemberantasan Mafia Tanah
Kejagung dalami Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya
Gugum Ridho Putra Deklarasi Maju Calon Ketum PBB Tahun 2025-2030
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:49 WIB

Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris

Senin, 17 Maret 2025 - 19:35 WIB

Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:17 WIB

Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T

Berita Terbaru